Kanal

Terkait 860 Pendidik Akan di Rumahkan, DPRD Siak Sambangi Provinsi Riau

PELITARIAU, Siak - Terkait isu Tenaga Pendidik di Kabupaten Siak yang akan dirumahkan, DPRD Kabupaten Siak melalui Rombongan Komisi 1 berangkat ke Provinsi Riau guna memperjuangkan aspirasi dan nasib Guru yang terancam diberhentikan.

Dari Informasi yang dirangkum oleh Pelitariau.com, sebanyak 860 tenaga pengajar Honorer dan Tata Usaha (TU) se-Kabupaten Siak yang di isu akan diberhentikan, diantaranya yang tidak mempunyai SK Bupati.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Siak Sujarwo ke Pelitariau.com, Rombongannya kemarin ke Provinsi Riau (18/01/2017) untuk menemui DPRD Provinsi serta ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk memperjuangkan nasib guru Honorer dan TU.

Ia mengatakan, Kunjungan tersebut disambut baik oleh DPRD Provinsi Riau melalui Wakil Ketua Novialdy Usman serta ke Dinas Pendidikan, Tujuannya agar nasib guru honorer dan tata usaha di Kabupaten Siak cepat menemukan solusi yang baik.

"Sesuai UU No.23 Tahun 2014, Tenaga Honorer Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dialihkan kewenangannya ke Provinsi Riau. Maka sesuai dengan dasar hukum tersebutlah kami DPRD Siak menemui DPRD Provinsi dan Dinas Pendidikan agar Guru-guru kita di Siak mendapatkan solusi yang kita harapkan bersama,"ujarnya.

Sujarwo menjelaskan sampai saat ini kondisi penganggaran untuk para guru tersebut belum jelas, rombongan ke Provinsi guna untuk mempertegaskan kiranya ada Solusi yang paling cepat, tepat serta kepastian akan nasib para Guru dan TU di Siak.

"Alhamdulillah selain kunjungan DPRD Siak ke Provinsi Riau di Sambut baik, Kita juga telah menyerahkan data guru honorer. Diantara Data yang kita berikan berupa data Guru di SMA dan SMK. Dan ada beberapa Poin yang kita dapatkan dari pertemuan tersebut, antara lain;

1. Pengumpulan Data Honor di setiap Sekolah secepat nya paling lama tanggal 23 Januari 2017.

2. Untuk sementara pembiayaan untuk Guru Honor menggunakan dana BOSDA yang sedang di susun juknis nya oleh Dinas Pendidikan Provinsi selanjutnya Dinas menyampaikan akan segera mungkin menyiapkan anggaran tersebut.

3. Penyebaran dan penempatan guru sesuai kebutuhan sekolah, tidak boleh menumpuk dan berlebih serta penambahan guru baru.

4. Untuk Guru Honor yang ber SK-an Bupati ataupun Wali Kota, Anggarannya sudah ada dan tidak ada masalah..

5. Untuk guru Honor, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah SK komite, agar tetap mengajar dan bekerja sempai menunggu payung Hukum yang jelas untuk pembayaran honor tersebut.

Ia berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, bisa bersama-sama memperjuangkan Nasib Pendidik yang terancam dirumahkan agar bisa memperjuangkan Nasib mereka.***Baim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER