Kanal

Ketahuan Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Desa Lemang Ini di Cokok Polisi

PELITARIAU, Meranti- FA (20 tahun), pemuda Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, terpaksa harus mendekam di Sel Mapolres Kepulauan Meranti. Pasalnya, FA dilaporkan telah menggauli NA, pacarnya yang masih berusia 14 tahun hingga ketahuan hamil 7 bulan.

 

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora, dalam siaran persnya kepada wartawan Kamis Malam (19/1/17) mengungkapkan, FA ditahan setelah ayah NA berinisal KH melaporkan "tragedi bakalaha" itu ke Mapolsek Rangsang Barat, Kamis 19 Januari 2017, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/02/1/2017/RES MERANTI/SEK RANGSANG BARAT.

 

Laporan KH tersebut dengan tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur, Hal ini sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

 

Sungguh ironis, Kejadian sekira bulan Juni 2016 di kebun karet Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, baru di ketahui setelah Na hamil 7 bulan.

 

Iptu Djonni menjelaskan Kronologis terungkapnya tragedi itu, bermula dari kecurigaan pelapor terhadap perubahan bentuk perut anaknya yang semakin hari semakin membesar. Pelapor kemudian bertanya kepada korban tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun korban tidak langsung mengakui.

 

Selanjutnya pelapor membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Rangsang Barat di Desa Anak Setatah. Setelah dilakukan pengecekan oleh Dokter, hasilnya NA positif hamil 7 bulan. Kemudian setelah dibujuk, NA mengakui pelaku berinisial FA.

 

Setelah menerima laporan, lanjut Iptu Djonni, Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roemin Putra langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lemang, karena menurut informasi, pelaku masih di Kapal dari Batam menuju Selatpanjang.

 

Hasil koordinasi Kapolsek dengan Kepala Desa dan orang tua tersangka, pelaku diserahkan orang tuanya ke Polsek Rangsang Barat sekira pukul 14.00 Wib. Setibanya di Mapolsek, terhadap pelaku langsung dilakukan pemeriksaan.

 

"Keterangan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," jelas Paur Humas Iptu Djonni Rekmanora. ***ek


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER