Kanal

Disdukcapil: Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan, E-KTP Telah Berlaku Seumur Hidup

PELITARIAU,Rohil- Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup.

 

Demikian hal ini disampaikan Plt Disdukcapil, Basaruddin saat dijumpai wartawan Pelitariau.com, di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2017). Kata Basaruddin, bagi masyarakat rohil yang memiliki KTP Elektronik yang ada masa berlaku nya saat ini tidak perlu melakukan pergantian KTP baru. Dikarenakan E-KTP sudah berlaku untuk seumur hidup.

 

"Pemberlakuan E-KTP tersebut sesuai dengan UU no 23 Tahun 2016 dan sesuai dengan perubahan UU no 24 Tahun 2013 yang menyatakan KTP tersebut berlaku seumur hidup." sebut Plt Disdukcapil Rohil ini.

 

Jadi, warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.

 

Basruddin menambahkan, yang di nilai dari E-KTP tersebut adalah cip dari KTP itu sendiri, bukan dari fisiknya. Plt Disdukcapil ini telah memberikan surat edaran ke setiap Kecamatan yang ada di rokan hilir untuk di sampaikan kepada masyarakat setempat.

 

"Kemaren pihak Disdukcapil telah buat surat edaran ke setiap kecamatan, dan itu langsung di tanda tangani oleh Bupati," ujarnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER