Kanal

Ranperda APBD Inhu 2017 Terlambat, Bupati Yopi Akui Tak Terima Haknya Selama 6 Bulan

PELITARIAU, Inhu - Keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Inhu 2017, berdampak pada tidak dibayarkanya hak-hak kepala daerah dalam hal ini Bupati Inhu H Yopi Arianto SE selama 6 bulan kedepan secara berturut-turut tahun 2017.
 
Saksi tersebut berlaku setelah Bupati Yopi melalanggar Peraturan mentri dalam negeri (Permendagr) nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan Perda APBD tahun 2017 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pada pasal 311 nomor 1,2,3 dan 4.
 
"Kalau memang aturan seperti itu mau apalagi, tidak dibayarkan tidak apa-apa. Biar sajalah terlambat," kata Bupati Yopi kepada pelitariau.com usai menyampaikan nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu 2017 di DPRD Inhu Jum,at (30/12/2016).
 
Secara tegas Bupati Yopi menjelaskan, dirinya tidak akan mempersoalkan tidak menerima haknya sebagai kepala daerah selama 6 bulan kedepan, namun demikian dirinya berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Inhu tetap naik dan semakin mahal.
 
Dalam nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu tahun 2017 dengan nilai total Rp 1,396 terliun dari perkiraan pendapatan seluruh sektor selama setahun. Sedangkan belanja daerah selama setahun senilai Rp 1,427 dengan defisit anggaran lebih kurang 9,01 persen.
 
"Nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu 2017 disampaikan dengan harapan dan penuh keariban dalam melakukan pembahasanya, keterbatasan waktu mengharuskan segera melaksanakan pembahasanya," ujar Bupati.
 
Dengan ketersediaan anggaran yang ada, Bupati Yopi menjelaskan anggaran akan digunakan untuk melakukan pembangunan disektor inspratruktur serta sektor pertanian dan perkebunan. "Kita masih fokus membangun inspratruktur, yang jelas menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tahun 2016," jelasnya.
 
Semantara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto membenarkan, kalau penyampaian Ranperda APBD Inhu 2017 ke DPRD Inhu mengacu dengan berbagai aturan. Kalau dilihat berdasarkan Pemendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD tahun 2017 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memang sudah terjadi keterlambatan pihak eksekutif dalam menyampaikan Ranperda APBD Inhu 2017.
 
"Ranperda APBD Inhu 2017 akan segera kita bahas, kita tidak akan menghabiskan waktu 2 minggu," ucapnya.
 
Untuk sanksi kepala daerah atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum berlaku aturan saksinya. Dimana saksi yang mengatur tentang tidak dibayarkannya hak-hak kepala daerah atas keterlambatan menyampaikan Ranperda tahun depan ke DPRD masih bersifat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "RPP ini belum di tanda tangani Presiden, saksinya tidak ada," ujar Miswanto.
 
Keterlambatan Bupati Yopi, dalam menyampaikan Ranperda APBD Inhu 2017, erat dikaitkan Miswanto dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. OPD pengganti Stuktur Organsiasi Perangkat Daerah (SOTK) selaras dengan OPD Provinsi dan Kementrian disahkan dalam sidang paripurna DPRD Inhu pada Agustus 2016 lalu.
 
"Karena OPD yang baru maka membutuhkan waktu untuk menyesuaikan anggaran dengan OPD," ujarnya.
 
Sedangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Semantara (PPAS) yang disampaikan Bupati, sebelumnya tidak mengacu pada OPD yang baru, melainkan mengacu pada SOTK yang lama.
 
Kalau secara teknis jelas Miswanto, OPD sudah disahkan memang per-Agustus 2016 namun demikian, soal keterlambatan penyampaian Ranperda APBD Inhu 2016 hanya secara umum. "Keterlambatan secara teknis mereka (Bupati,red) kapan mereka harus menyampaikan Ranperda APBD Inhu ke DPRD untuk dibahas," jelasnya.
 
Keterlambatan Kepala daerah menyampaikan Ranperda APBD Inhu 2017 ujar Miswanto, juga dialami oleh beberapa kabupaten lain di Riau bahkan di Indonesia. "Didewan sendiri ada waktu masa sidang pertama, sidang kedua dan ketiga, jadi semuanya sudah ada jadwalterkait dengan kegiatan kita di DPRD, termasuk soal pembahasan Ranperda APBD Inhu 2017," jelasnya.
 
Lebih jauh dijelaskan Miswanto, tugas utama dewan itu yang tidak bisa diganggu berkaitan dengan APBD dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), semua itu sudah baku dan pasti, waktunya juga sudah terjadwal. "Tanpa merubah jadwal saja ini sudah masuk jadwal, kita sempurnakan dengan jadwal yang ada di dewan.
 
"Satu bulan sebelum masa akhir tahun anggaran itu, Ranperda APBD tahun berikutnya seyogyanya Ranperda APBD sudah harus disahkan menjadi Perda APBD," tegasnya itu soal normatif namun kata Miswanto itu bukan soal normatif namun soal amanat undang-undang dan Pemendagri soal APBD. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER