Kanal

SILPA Sama Dengan Nol Pada APBD Inhu 2017, Dewan Sepakat, Haknya Bupati Yopi Hilang 6 Bulan?

PELITARIAU, Inhu - Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pada tahun 2017 mulai ada kejelasan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diutus Bupati Inhu H Yopi Arianto SE untuk datang ke DPRD diterima oleh tim Badan anggaran (Banggar). Tiga kali terjadi perubahan angka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Semantara (PPAS) Inhu, akhirnya disepakati dengan nilai Rp 1,396 terliun lebih.
 
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sama dengan nol, adalah yaitu selisih antara surplus atu defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
 
Anggota Banggar DPRD Inhu, Manahara Napitapuluh SH dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (29/12) menjelaskan, ternjadinya kesepakatan KUA dan PPAS antara Banggar dan TAPD merujuk pada SILPA-nya negatif. "Pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi, untuk itu perlu dicari jalan keluarnya," kata Manahara.
 
Memang diakuinya, SILPA sama dengan nol pada kesepakatan KUA dan PPAS dalam persiapan penyusuan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Inhu 2017 menimbulkan perdebatan. Ditingkat Banggar sendiri melakukan pembahasan yang cukup alot saat bersama dengan TAPD, dimana Banggar mempertanyakan selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan seperti nilai sisa lalang proyek, selisih belanja serta dana tidak terserap.
 
Persoalanya KUA dan PPAS di serahkan TAPD ke dewan sekitar 25 Juli, dalam penelitian tim Banggar dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Saat itu KUA dan PPAS tidak ada dimasukan landasan Yuridis diantaranya Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Ranperda APBD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKDP). "Kita kembalikan untuk disempurnakan dan memasukan landasan Yuridisnya," ujar Manahara.
 
Sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan Ranperda APBD, KUA dan PPAS merupakan bagian dari RKDP yang tidak bisa dipisahkan, dalam penyusunan Ranperda APBD setiap tahun anggaran ada hal-hal yang berbeda dari tahun ketahun yang tujuannya untuk penyempurnaan.
 
"Dari 25 Juli kemarin, TAPD kembali menyerahkan KUA dan PPAS setelah disempurnakan pada tanggal 30 November dengan nilai angka Rp 1,4 terliuan SILPA sama dengan nol, sebelumnya pada KUA dan PPAS dengan nilai Rp 1,6 terliun dengan SILPA 195 milyar," kata Manahara yang juga menjabat sebagai Ketua badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Inhu ini.
 
Jika TAPD Pemkab Inhu bekerja melakukan penyempurnaan KUA dan PPAS 85 hari, itu memang terlalu lama sehingga mengganggu jadwal dan tahapan penyusunan dan pembahasan yang sudah di buat dewan," jelasnya.
 
Wakil ketua Fraksi Demokrat DPRD Inhu ini menilai, perencanaan KUA dan PPAS yang bergitu molor di tangan TAPD sulit dimengerti apa maksudnya. "Kita berharap penyempurnaan KUA dan PPAS matang kalau soal perubahan dan peleburan satuan kerja daerah itu bisa dimaklumi," ucapnya.
 
Berkaitan dengan jadwal pengesahan Ranperda APBD 2017 jelasnya, persoalan tersebut tidak bisa dipaksakan sebab sejauh ini pembahasan masih terus berlanjut. "Sejauh ini dokumen yang diterima Banggar belum ada Ranperda APBD 2017," jelasnya.
 
Lazimnya penyusunan Perda APBD untuk tahun berikutnya dilakukan sejak akhir Mei, kemduan di minggu ke II Juli masuk tahapan KUA dan PPAS untuk dilanjutkan ke nota kesepakatan DPRD kemudian lanjut ke pedoman penyusunan Rencana kerja (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Memasuki minggu pertama Oktober, Bupati menyampaikan Ranperda APBD ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Pembahasan dilakukan oleh Banggar DPRD pada akhir November untuk mendapatkan persetujuan bersama dan diawal Desember DPRD sudah melakukan sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun depan.
 
"Kita minta SILPA dimasukan pada APBD Peruubahan tahun 2017, ini tujuannya untuk mengetahui nilai real setelah audit keseluruhan," jelas politisi Demokrat Inhu ini.
 
Semantara itu, sesuai dengan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 311 nomor ayat satu, menejaskan, kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama (Permendagri nomor 31 tahun 2016,red).
 
Pasal 311 ayat 2 tersebut menjelaskan, Kepala daerah yang tidak mengajukan Ranperda tentang APBD tentang APBD sebagai mana dimaksud ayat satu, dikenakan saksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
 
Pada ayat 3, Ranperda sebagai mana dimaksud ayat satu, dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
 
Pasa ayat 4, Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagai mana dimaksudpada ayat satu, kepala daerah menyiapkan Ranperda tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
 
Menyikapi sanksi atas keterlambatan Ranperda APBD Inhu 2017 yang belum masuk ke DPRD Inhu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Wira Atma Hajri, SH MH dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (29/12) menjelaskan, kalau saksi keterlambatan kepala daerah menyampaikan Ranperda ABPD tahun selanjutnya sama halnya dengan saksi kepala daerah yang tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan PTUN.
 
"Kuncinya sepakat atau tidak sepakat, jika tidak ada kata sepakat Bupati dan DPRD, maka pemerintah tidak bisa mencairkan uang pada APBD 2017 namun untuk menjalankan pemerintahan hanya bisa digunakan sisa anggaran tahun sebelumnya atau sisa anggaran tahun 2016," kata Master Hukum Tata Negara UIR di Pekanbaru.
 
Namun demikian, sanksi kepala daerah yang terlambat menyampaikan Ranperda APBD untuk tahun berikutnya ke DPRD, belum ada diterbitkan atas UU nomor 23 tahun 2014 tersebut sejenis peraturan rinci yang mengatur soal sanksi. "Aturan sanki baik itu PP maupun Permendagri belum ada diterbitkan untuk uu nomor 23 tahun 2014," ujar Wira Atma.
 
Semantara itu, ditempat terpisah Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, dikonfirmasi soal keterlambatan Ranperda APBD Inhu yang disampaikanya ke DPRD dibantahnya, menurut Bupati Yopi, kalau proses keterlambatan penyampaian Ranperda APBD Inhu 2017 masih dalam tatanan normal.
 
Saat ini kata Yopi, pembahasan yang dilakukan pemerintah eksekutif dan legislatif tentang Ranperda APBD Inhu 2017 masih berjalan normal. "Belum ada yang terlambat, alhamdullilah semua berjalan normal," ujar Yopi. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER