Kanal

Keterlambatan Ranperda APBD Murni 2017, Bupati Yopi Tidak Terima Haknya 6 Bulan

PELITARIAU, Inhu - Pada minggu kedua Juli 2016 lalu, semustinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Semantara (PPAS) Kabuaten Indragiri hulu (Inhu) sudah tuntas dilakukan pembahasan di DPRD Inhu, namun demikian didahulukan dengan penyampan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJDM) dan Rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh eksekutif kepada legislatif.
 
Demikian disampaikan ketua Badan anggaran (Banggar) DPRD Inhu Suharto SH kepada pelitariau.com Kamis (29/12). "Selanjutnya pada Juli tersebut sudah dibuat nota kesepakatan di DPRD untuk dilanjutkan kepada Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD atau SKPD dan RKA dibahas bersama," ujar Suharto.
 
Sesuai dengan Permendagri nomor 31 tahun 2016, sudah dijelas mengatur tentang waktu pelaksanaan usulan KUA dan PPAS, Ranperda APBD murni serta pembahasan bersama. Dimana pada 1 Oktober sudah dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam persispan menyampaikan Ranperda APBD murni 2017 tersebut.
 
Pada akhir November lalu, semustinya Banggar DPRD Inhu sudah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2017 untuk dilakukan persetujuan bersama dan dilanjutkan dengan Ranperda tentang penjabaran APBD 2017. "Penjabaran Ranperda APBD murni 2017 mustinya tuntas diakhir November," jelas Suharto.
 
Namun demikian, KUA-PPAS yang pernah diserahkan oleh Bupati Inhu ke DPRD pada bulan Juli kembali diperbaiki, namun dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan kembali untuk dibahas di Banggar bersama TAPD memakan waktu 85 hari. "DPRD kembali terma dokumen KUA dan PPAS pada 30 November, kalau seperti ini apakah kesalahan ada di DPRD," tanya Suharto.
 
Sesuai ketentuan, 31 Desember APBD murni 2017 sudah di paripurnakan dan menjadi produk Perda untuk dilaksanakan. "Sudah diakhir Desember baru ada kesepakatan Banggar dengan TAPD dalam hal KUA dan PPAS, kapan lagi waktu pembahasan Ranperda APBD murni 2017? APBD Inhu jelas terlambat pengesahannya," kata Suharto.
 
Semantara itu, sesuai dengan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 311 nomor satu, menejaskan, kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang ABD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
 
"Sesuai dengan memang ketentuan, Ranperda APBD Inhu 2017 sampai dengan saat ini belum masuk ke DPRD, yang baru disepakati hanya KUA dan PPAS saja kemarin Rabu (28/12/2016)," kata Suharto.
 
Pasal 311 ayat 2 tersebut menjelaskan, Kepala daerah yang tidak mengajukan Ranperda tentang APBD tentang APBD sebagai mana dimaksud ayat satu, dikenakan saksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
 
Pada ayat 3, Ranperda sebagai mana dimaksud ayat satu, dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
 
Pasa ayat 4, Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagai mana dimaksudpada ayat satu, kepala daerah menyiapkan Ranperda tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
 
Menyikapi saksi atas keterlambatan Ranperda APBD Inhu 2017 yang belum masuk ke DPRD Inhu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Wira Atma Hajri, SH MH dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (29/12) menjelaskan, kalau saksi keterlambatan kepala daerah menyampaikan Ranperda ABPD tahun selanjutnya sama halnya dengan saksi kepala daerah yang tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan PTUN.
 
"Kuncinya Sepakat atau tidak sepakat, jika tidak ada kata sepakat Bupati dan DPRD, maka pemerintah tidak bisa mencairkan uang pada APBD 2017 namun untuk menjalankan pemerintahan hanya bisa digunakan sisa anggaran tahun sebelumnya atau sisa anggaran tahun 2016," kata Master hukum tata negara UIR ini.
 
Namun demikian, atas sanksi kepala daerah yang terlambat menyampaikan Ranperda APBD untuk tahun berikutnya ke DPRD belum ada diterbitkan atas UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. "Aturan sanki berupa peraturan pemerintah atau permendagri belum ada diterbitkan untuk uu nomor 23 tahun 2014," ujar Wira Atma.
 
Semantara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, dikonfirmasi soal keterlambatan Ranperda APBD Inhu menjelaskan, kalau proses keterlambatan pembahasan Ranperda APBD Inhu 2017 dibantahnya sebab, menurutnya proses masih berjalan normal.
 
Saat ini kata Yopi, pembahasan yang dilakukan pemerintah eksekutif dan legislatif tentang APBD Inhu 2017 masih berjalan normal. "Belum ada yang terlambat, alhamdullilah semua berjalan normal," ujar Yopi. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER