Kanal

Rohul Sudah Terapkan, Aplikasi e-Tilang Memangkas Birokrasi dan Mencegah Pungli

PELITARIAU, Rohul - Polres Rokan hulu (Rohul) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraia, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). MoU yang dilakukan Polre Rohul untuk menerapkan sanksi elektonik-Tilang (e-Tilang) terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalulintas.

Kerjsama instansi terkait yang dituangkan dalam MoU tersebut langsung ditandatangani masing-masing pimpinan institusi yaitu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Rohul Syafiruddin, Ketua Pengadilan Negeri Sarudi, dan Pimpinan Bank BRI Pasir Pengaraian Agung.

Dalam memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui sistem sanksi tilang elektronik (e-Tilang), penerapannya dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum dilapangan yang tidak bertanggung jawab.

"Semua yang dilakukan polisi, ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Khusus pelanggaran hukum di jalan raya wilayah hukum Polres Rohul sistim sanksi dan aplikasi sudah disiapkan," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.

Sementara itu kasat lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerapkan aplikasi e-Tilang kepada pelanggar lalulintas. "Kita juga telah menyediakan aplikasi e-tilang kepada seluruh anggotanya yaitu melalui smartphone berbasis Android," jelasnya. **dra.

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER