Kanal

Bupati Meranti Tegaskan Pembangunan JSR Tidak Ada Unsur Korupsi

PELITARIAU, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, memastikan tidak ada praktek korupsi yang dilakukan jajaran Pemkab Kepulauan Meranti dalam proses pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Menurutnya, isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah akibat dari pemberitaan media yang dipolitisasi.


"Terhadap isu-isu yang mengatakan ada korupsi dalam proyek ini, atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, saya fikir itu keliru. Kami melihat ini ada unsur politisasi dalam pemberitaan yang dilakukan selama ini," ujar Bupati, kepada sejumlah wartawan saat melihat langsung proyek JSR di Desa Mekong, Rabu (22/10) pagi.

Ia menjelaskan, nilai proyek JSR bukan Rp 460 Miliar seperti yang diberitakan, namun jumlah pagu anggarannya adalah Rp 447 Miliar, dan dari nilai Rp 447 Miliar itu, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pengerjaan proyek, pihak ketiga atau kontraktor mempunyai hak untuk mendapatkan uang muka maksimal sebesar 15 persen.

"Jadi sesuai ketentuan tersebut, uang muka itu sudah dibayarkan pada akhir tahun 2012 lalu sebesar 15 persen dengan nilai Rp.67 Miliar. Nilai Rp.67 Miliar itu terlebih dahulu dikurangi pajak sebesar 11,5 persen, sehingga yang riil sudah dibayarkan kepada kontraktor itu sebesar Rp.59 Miliar," ungkapnya.

Setelah diadakan stock opname oleh konsultan pengawas, lanjutnya, ternyata realisasi pembangunan JSR sudah mencapai 18 persen, diluar material yang sudah didatangkan ke lokasi proyek.  Artinya dalam proyek ini, Pemda masih punya hutang kepada kontraktor sebesar lebih kurang 3 persen, yang akan dibayarkan setelah audit BPKP.

"Jadi dari realisasi proyek 18 persen, yang baru dibayar sebesar 15 persen, itupun dalam bentuk uang muka. Dan saat membayar uang muka pengerjaan proyek ini, pihak ketiga atau kontraktor harus menyiapkan jaminan uang muka, yang digaransi oleh sebuah lembaga asuransi," ucapnya.

Ia mengharapkan, melalui keterangan pers yang diberikan kepada para wartawan, dapat meluruskan semua berita-berita yang beredar di masyarakat, sehingga masyarakat menjadi jelas, bahwa proyek ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sedikitpun tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaannya. (kor.nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER