Kanal

Perusahaan Perkebunan Membandel, 2016 Tunggakan Retribusinya Rp 258 juta

PELITARIAU, Kuansing -  Dua perusahaan perkebunan  yang beroperasi di Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Riau, diketahui sudah menunggak pembayaran restribusi daerah senilai Rp 258 juta. Dua perusahaan tersebut berpotensi merugikan daerah jika terus dilakukan pembiaran.
 
Dua Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah PT Duta Palma Nusantara dan PT Cerenti Subur. "Tunggakan yang paling besar adalah PT Duta Palma Nusantara senilai Rp 202.212.500 sedangkan tunggakan retribusi PT Cerenti Subur senilai 53.106.600. informasi yang diperoleh pelitariau.com dua perusahaan perkebunan tersebut masih terus melakukan produksi.
 
Dari data yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah Kuansing menyebutkan, masih terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit di kuansing yang menunggak membayar retrebusi daerah, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
 
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kuansing, Nurnaningsih kepada pelitariau.com Rabu (7/12) mengatakan, dua perusahaan pekebunan yang menunggak adalah pembayaran retrebusi dan izin tempat usaha (HO) dengan total Rp 258.319.100. 
 
Menurutnya, Kantor Dipenda Kuansing telah menyurati dua perusahaan yang menunggak Retrebusi tersebut, dengan harapan agar melunasi setiap tunggakan 
 
"Namun bila tidak dilunasi, mereka akan terhambat saat perpanjangan izin HGU nanti, karena untuk perpanjangan izin, perusahaan harus melunasi kewajiban,"ujar Nurnaningsih.
 
Nurnaningsih menegaskan, tunggakan terjadi sejak tahun 2012 hingga tahun ini, karena setiap tahunnya pihak perusahaan membayar tidak selalu lunas, dan setiap tahun itu ada saja piutang yang tersisa, dan tunggakan tersebut membuat pendapatan asli daerah tidak mencapai target.
 
"Berbagai upaya telah kita lakukan untuk penagihan, mulai dari menyurati, mendatangi pihak manajemennya di pekanbaru. Jawaban yang kita dapat belum membuahkan hasil, padahal mereka itu perusahaan besar, tak mungkin lah tak mampu bayar retrebusi,"Terang Nunaningsih di ruang kerjanya.
 
Terkait persoalan tunggakan retribusi, Nurnaningsih kedepan akan melakukan langkah lebih tegas, menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinanya, agar diambil suatu tindak tegas sesuai aturan.
 
"Ya kita menunggu perintah pimpinan (Bupati,red) sesuai peraturan daerah, untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membandel bayar retrebusi itu, karena kalau dibiarkan akan berdampak kepada menurunnya penerimaan pendapatan daearah," pungkasnya. **Linda

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER