Kanal

Stop Calo! Imigrasi Selatpanjang Tidak Layani Buat Paspor Melalui Biro Jasa

PELITARIAU, Meranti- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang di Kabupaten Meranti melakukan antisipasi percalon dengan pengurusan pasor melalui biro jasa atau sejenis calo, pengurusan paspor dengan tidak datang sendiri diwakili pihak ketiga tidak akan dilayani.  
 
Dalam menghentikan masyarakat melakukan pengurusan paspor dengan biro jasa dan calon di kantor Imigrasi Selatpanjang maka, pihak kantor Imigrasi II Selatpanjang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya tidak melayani pengurusan paspor melalui pihak ketiga.
 
"Kita menghimbauan masyarakat yang mau mengurus paspor datang langsung ke kantor Imigrasi, dengan menggunakan calo atau biro jasa merugikan masyarakat," kata Kepala kantor Imigrasi Selatpanjang, Tohadi SH MH kepada pelitariau.com Selasa (9/11/16).
 
Kata Tohadi, pihaknya sudah mengumumkan kalau sejak tanggal 7 November lalu sudah dimengeluarkan SE, dimana SE tersebut lanjutan dari SE Pemerintah pusat bahwa, tidak ada lagi pihak ke III atau biro dalam pembuatan paspor.
 
"Apa lagi sekarang sudah di permudah bisa melalui online dengan syarat syarat pembuatan pasport bisa di penuhi, dan tidak ada larangan hukum," Jelasnya.
 
Diulanginya, pengumuman larangan mpengurusan pembuatan paspor melalui calo bukan hanya disampaikan melalui SE namun, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada media masa melalui pemberitaan. "Masyarakat di himbau mendaftar sendiri dalam pembuatan pasport," tegasnya.
 
Peraktek percaloan uangkapnya, harus dihentikan, penghentian percalon dilakukan dengan melibatkan masyarakat langsung yang aktif dalam pembuatan paspor. "Percalona atau sejenisnya akan kita tindak tegas jika masih terjadi di kantor Imigrasi ini," tutupnya. **Ek

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER