Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sanksi Pidana Diturunkan, DPR Sahkan Revisi UU ITE
PELITARIAU, Jakarta – Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 27 Oktober 2016. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin turut melaporkan proses RUU ITE sebelum RUU ini dibawa ke paripurna.
"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin di paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Dia mengatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi juga katanya dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang bersifat merusak.
"Oleh karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ujar Hasanuddin dikutip viva.co.id
Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Di antaranya yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari 6 tahun, menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta \\.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," kata Hasanuddin.
Kemudian, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.
"Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," tuturnya.
Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan anggota sidang paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Agus.
"Setujuuuuuuuuu," jawab anggota secara serempak.***(prc)
24 Anggota DPRD Inhu Dikabarkan Cabut Pernyataan Mosi Tak Percaya, Elda Dinilai Komunikatif
PELITARIAU.com, Inhu - Map merah berisikan mosi tak percaya kepada ketua DPRD In.
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .
Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW
PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .