Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6386 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2952 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7731 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1569 Kali
22 Surat Tanah Aspal, Sekdes Berlagak Bodoh Dalam Sidang di PN Siak
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan stautus Surat Keterangan DEsa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak
PELITARIAU, Siak - Sidang dengan terdakwa mantan Kepala desa (Kades) Ranantau Bertuah, Mini Purba, dituduhkan sudah melakukan pemalsuan 22 persil Surat Tanah dengan status Surat Keterangan Desa (SKD) di KM 41-47 Kecamatan Minas Kabupaten Siak-Riau, dalam SKD tersebut seorang warga desa Rantau Bertuah Kecamatan MInas atas nama Doba (60) dicatut sebagai pemilik lahan dalam SKD yang diterbitkan tersebut.
Sidang yang digelar Kamis (20/11/2016) tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala PN Siak, Asmudi SH dengan dua hakim anggota Lia Yuwannita SH dan Risca Fajarwati SH dimana saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Endah Purwaningsih SH.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, dalam perkara dugaan pemalusan Surat Keterangan Desa (SKD) di Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan pejabat Sekretaris desa (Sekdes) Minas barat, Ayang Bahari. Dimana munculnya perkara bermula dari Doba, yang namanya ada dalam SKD merasa keberatan namanya dibuat sebagai pemilik lahan dalam persil 22 SKD.
Dalam fakta persidangan, JPU Endah Purwaningsih SH menanyakan kepada Sekdes Minas barat Ayang Bahari, sebagai saksi. Apakah saksi mengerti dengan SKD dan atau nama kepanjangan SKD itu? saksi menjawab tidak mengerti dan tidak tahu apa itu SKD. Kembali JPU menjelaskan kalau saksi menjabat sebagai Sekdes Minas Barat sejak tahun 2004.
"Saya tidak tahu SKD itu apa dan tidak mengerti," kata Sekdes Ayang Bahara menjawab pertanyaan JPU di awal sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Mini Purba, Kusnadi Hutaean SH keberatan atas penjelasan Sekdes sebagai saksi, dimana keterangan Sekdes tidak sama dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik polisi.
Sekdes sebagai saksi terlihat menyangkal kesaksian nya dalam BAP, didalam BAP itu, Sekdes sebagai saksi mengatakan bahwa dia mengetahui Doba memiliki lahan. Bahkan dia mengaku lahan itu di jual, tapi tidak tahu kepada siapa," kata Kusnadi Hutaean SH, menirukan isi keterangan saksi dalam BAP itu. ***(baim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.