Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6248 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2799 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7312 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1438 Kali
Anak Dibawah Umur Digilir 12 Orang Pemuda Mabuk
Buser Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umum didampingi dua orang anggota Resrim Polres Inhu tampak tertunduk lesu saat diamadikan oleh pelitariau.com di ruang pemeriksaan.
PELITARIAU, Rengat – Jajaran unit Buru sergap (Buser) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) layak diacungkan jempol, dengan kecepatan dan ketangkasan Polisi di unit ini berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (15/10) di Desa Tambak Kecamatan Kualacenaku-Inhu Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com Rabu (15/10), Jajaran Buser Polres Inhu turun kelapangan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu, Korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang terjadi sejak dua pekan terakhir pada Selasa (30/9) lalau. Korban sebut saja Bunga (16) tahun menghilang setelah kejadian pemerkosaan tersebut.
Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata SH Sik dikonfirmasi membenarkan kalau Polisi sudah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur sedangkan 6 orang lagi masih dalam pengejaran. “Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Meilki.
Dijelaskannya, Korban menyampaikan laporan ke Polisi pada Selasa (14/10), kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga setelah korban yang kembali kerumahnya sempat menghilang sekitar 2 minggu, “Berdasarkan keterangan korban kejadiannya sudah terjadi dua kali di dua tempat, pertama di rumah kosong kedua di pinggir sungai desa Tambak,” jelasnya.
Tersangka kata Kasat akan di jerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 300 juta. Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan tegas berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya pada apasal 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jelasnya, berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Kejadian tersebut bermula saat korban puang dari nonton hiburan rakyat (kyboard,red) bersama temannya, korban diajak kesebuah tempat kemudian disuruh melayani nafsu para pemuda mabuk tersebut,”jelasnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.