Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Inhu Lindungi Gajah Liar Dari Ancaman Senjata Gobok
PELITARIAU, Inhu - Seokor gajah liar yang berkeliaran di pemukiman warga Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak Sabtu (8/10) lalu hingga Rabu (12/10) terus dipantau oleh polisi, memang terdapat sejumlah tanaman warga yang dirusak namun keberadaan gajah liar yang masuk ke pemukiman warga belum mengancam jiwa.
Gajah liar yang berasal dari konservasi satwa liar daerah Kabupaten Muara Tebo Provinsi Jambi tersebut sudah memakan pucuk dan merusak perkebunan sawit masyarakat di kawatirkan jika tedak dilakukan evakuasi akan memakan korban. Untuk melakukan evakusi gajah dilakukan sistim tembak bisu, dimana regu konservasi gajah Frankfurt Zoological Society yang berasal dari Muara Tebo berkordinasi untuk melakukun termbak bius gajah dengan Polda Riau.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik kepada pelitariau.com menegaskan kalau, polisi memastikan kalau seekor gajah liar yang masuk ke pemukiman warga tidak akan dibunuh sebab, senjata rakitan jenis gobok milik warga sebanyak 95 pucuk di daerah tersebut sudah diamankan oleh polisi. "Keberadaan gajah tersebut terpantau oleh. "Tidak mungkin di tembak warga sebab senjata rakitan sudah diserahkan masyarakat ke polsek," kata Kapolres.
Terpisah, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Arsad menjelaskan, kalau dengan pengumpulan senjata rakitan milik warg maka, satwa liar yang dilindungi undang-undang terbebas dari penembakan liar oleh masyarakat. "Daerah Batang Cenaku masih banyak hewan di lindungi, seperti gajah, harimau, rusa dan burung, pengumpulan senjata rakitan jenis gobok maka, tidak ada penembakan liar," jelas Arsad.
Selain itu katanya, pengumpulan senjata rakitan jenis milik masyarakat untuk menghindari konflik sosial yang bisa menyalah gunakan senjata api rakitan jenis gobok. "Penyalah gunaan senjata api diancam dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," ujar Arsad.**zpn
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.
OTR LK 2024, Polwan Polresta Pekanbaru Patroli Jalan Kaki Antisipasi C3 di Pasar Bawah
PELITARIAU , Pekanbaru - Cegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan lainnya dipusat .
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka pengamanan hari raya dan pasca Hari Raya Id.
HUT Yayasan Kemala Bhayangkari , TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Rabu sore (27/3/2024), Polda Riau menggelar acara s.