Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polri Proses Semua Laporan Tentang A Hok, Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama
PELITARIAU, Jakarta – Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan kontroversial Ahok soal dugaan penistaan agama itu sebelumnya menjadi viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, memastikan semua laporan yang masuk tengah berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebagaimana lazimnya laporan yang masuk, akan dilakukan penyelidikan.
"Dalam tahap penyelidikan umumnya pencarian alat bukti yang cukup, seperti memeriksa konten di media sosial, termasuk permintaan keterangan saksi pelapor," kata Boy Rafli dalam perbincangan di tvOne, Senin, 10 Oktober 2016.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Boy juga tak menampik jika penyidik akan melibatkan ahli di bidang agama Islam, dan ahli liguistik (bahasa). Mereka nantinya, merupakan pihak-pihak yang akan didengar keterangannya dalam penyelidikan kasus ini.
"Itu rencana ke depan dalam konteks mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.
Sambil menunggu proses penyelidikan dilakukan, Boy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya. "Semua harus menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Untuk diketahui, sudah ada laporan masyarakat kepada polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di antaranya, satu laporan di Bareskrim Polri dengan pelaporan Habib Novel Chaidar Ismail.
Kemudian, laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapornya yaitu Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, serta dari MUI Sumatera Selatan turut melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(prc/viva.co.id)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.