Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polda Riau Naik Status Menjadi Tipe A yang Dipimpin Irjen
PELITARIAU, Jakarta – Status tiga Kepolisian Daerah (Polda) dinaikkan dari tipe B menjadi tipe A mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Selain itu juga disetujui peningkatan status lima Kepolisian Resort (Polres), serta pembentukan delapan Polres baru.
Tiga Polda yang disetujui naik statusnya dari tipe B menjadi tipe A adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status tersebut, maka institusi tersebut harus dipimpin kapolda dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) sementara wakapolda harus berpangkat brigjen.
Sedangkan tiga Polresta yang naik status, yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi.
Ketiga polresta itu harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat komisaris besar polisi (kombes)/ eselon II.b.
Untuk Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Persetujuan peningkatan status ketiga Polda tersebut, dituangkan dalam Surat MenPAN-RB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja POLRI, yang ditujukan kepada Kapolri.
Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfatakan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri.
Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta dikutip JPNN, Senin (26/9).
Lebih lanjut dikatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi.
Peningkatan status Polda dan Polresta serta pembentukan Polres itu berawal dari usulan Kapolri kepada MenPAN-RB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016/Srena tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan MenPAN-RB dengan Kapolri pada 19 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungna Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres).
Di lingkungan Mabes Polri, Kapolri mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi.***(prc/int)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.