Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Jokowi Jangan Mau Dikadali Anak Buah Terkait Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012
PELITARIAU, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi PP ini dianggap sebagai upaya untuk mempermudah terpidana korupsi mendapatkan remisi.
"Makanya, Jokowi saya ingatkan sekali lagi, berhati-hati betul. Jangan mau dikadali oleh masukan-masukan anak buahnya yang sangat mungkin itu tersesat," kata Emerson, di sela-sela diskusi Perspektif Indonesia, di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta dikutip viva.co.id, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Emerson menegaskan bahwa ICW menolak rencana itu. Bahkan menurutnya, elemen masyarakat lain pun turut menolak. Suara-suara penolakan ini, diharapkan oleh Emerson, bisa didengar oleh Presiden Jokowi. Karena, dampaknya juga akan dirasakan oleh Jokowi.
"Sebaiknya Jokowi berhati-hati betul terhadap masukan-masukan dari Menkumham yang bisa saja itu membuat citra Jokowi di masa akan datang menjadi buruk karena dinggap membuat kebijakan pro koruptor," kata Emerson.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 ini. Menteri Yasonna mengaku sudah membahas itu.
Terkait berbagai protes, Yasonna sempat mengatakan bahwa untuk memberatkan hukuman bukanlah menjadi wewenang kementerian yang ia pimpin. Sebab, Kemenkumham fungsinya adalah pembinaan. Sementara pemberatan hukuman, ada pada wilayah peradilan.***(prc)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.