Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mengapa TNI Belum Bisa Dikerahkan untuk Bebaskan Sandera?, Ini Sebabnya
PELITARIAU, Jakarta – Pemerintah sampai hari ini masih mengesampingkan opsi pengerahan pasukan TNI untuk membebaskan sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI), yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina.
"Sampai hari ini saya (pemerintah) mengesampingkan operasi militer. Kita tidak melihat peluang itu," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Jumat malam 15 Juli 2016 sebagaimana dikutip viva.co.id
Menurut Luhut, pemerintah Indonesia banyak menerima laporan akan medan atau lokasi tempat penyanderaan para sandera WNI tersebut di Filipina.
"Sangat sulit untuk dilakukan pembebasan sandera khususnya pelolosannya karena medannya," ujar dia.
Selain itu, kata Luhut, konstitusi Filipina juga tidak mengizinkan hal tersebut, ditengah negosiasi pembebasan yang memang sudah berjalan.
"Konstitusi juga lebih penting lagi. Negosiasi sudah jalan kita liat aja sampai mana jalannya," kata dia.
Luhut juga membantah, jika wacana operasi militer yang akan dilancarkan Indonesia untuk membebaskan para sandera menganggu hubungan kedua negara.
"Bukan terganggu, mereka lagi operasi ya kita biarkan. Menhan juga mau ketemu kan Selasa depan," ujar dia.
Sebelumnya, tiga orang dari tujuh anak buah kapal (ABK) yang dipekerjakan oleh warga negara Malaysia untuk menangkap ikan disandera oleh lima orang yang membawa senjata laras panjang, Minggu 10 Juli 2016 kemarin.
Majikan kapal tersebut, Chia Tong Len, melaporkan kejadian kepada kepolisian Malaysia atas kejadian tersebut.
Ketiga WNI yang diculik tersebut bernama Lorence Koten (34) selaku juragan kapal, Teodorus Kopong (42) dan Emanuel (40).
Padahal, tujuh WNI yang disandera sebelumnya pada Juni lalu juga belum bisa dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia. Total sepuluh WNI disandera oleh kelompok bersenjata Filipina.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.