Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Akhirnya Mabes Polri Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu
PELITARIAU, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan telah menetapkan 20 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran vaksin palsu di 14 rumah sakit. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi yang dikembangkan.
"Sampai saat ini, kita telah tetapkan 20 tersangka. Sebanyak 16 tersangka dilakukan penahanan," kata Ari dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id
Sementara empat tersangka masih belum ditahan karena alasan tertentu. Misalnya, ibu yang mempunyai anak kecil, sehingga tidak akan melarikan diri.
Dia menambahkan, sebanyak 20 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Ari menjelaskan, sebanyak enam tersangka diduga berperan sebagai produsen. Atas dugaan ini, mereka akan dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Distributor lima orang. Itu tersangka kita kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin dua tersangka, pencetak label dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka, dokter dua tersangka," tutur Ari.
Dia mengatakan bahwa sebagian besar tersangka pernah berkecimpung di bidang farmasi, profesi perawat, bidan, dan beberapa tersangka memiliki apotek atau obat. Dia pun mengungkap inisial nama-nama tersangka.
"Kami azas praduga tak bersalah, masih diproses jadi pakai inisial," kata Ari.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.