Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6388 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2954 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7736 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1570 Kali
Pemkab Meranti Larang PNS Terima Parcel Maupun Hadiah
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Menindaklanjuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada Pejabat Negara maupun Aparatur Sipin Negara (ASN) menerima Parcel maupun Hadiah.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti pun turut mempertegas dengan mengeluarkan surat edaran Bupati yang ditujukan bagi PNS yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Seperti dijelaskan Kabag Humas Sekdakab Meranti Ery Suhairi, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti bernomor 160/Ortal/38 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menerima Hadiah Atau Parcel, tegas dibunyikan tidak boleh menerima dan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
"Surat edaran ini sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya gratifkasi terhadap ASN khususnya dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, disitu tegas dibunyikan bukan hanya tidak boleh menerima tetapi juga wajib menolak segala bentuk pemberian," jelas Kabag Humas.
Dan bagi ASN yang telah terlanjur menerima sesuai surat edaran itu wajib melaporkan kepada atasan langsung sejak tanggal penerimaan.
Dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, sesuai dengan intruksi Bupati, Kabag Humas menghimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhinya karena keluarnya surat edaran itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan kebijakan dari pimpinan.
"Edaran itu dibuat untuk dilaksanakan,
jadi tidak ada alasan bagi ASN dilingkungan Pemkab. Meranti untuk tidak mematuhinya," papar Ery Suhairi.
BERITA LAINNYA +INDEKS
JMSI Lakukan Pertemuan dengan Anggota DPRD Riau Parisman Ihwan
PELITARIAU, Pekanbaru - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau melk.
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.