Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Rasionalisasi PNS Dilakukan Secara Alami
PELITARIAU, Jawa Barat - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pelaksanaan rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga dan instansi pemerintahan akan dilakukan secara alami dan bijaksana.
Kebijakan itu dikatakannya tanpa harus melakukan pemecatan secara semena-mena atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
"Kemenpan sedang merancang konsep bagaimana melakukan percepatan penataan rasionalisasi PNS agar bisa segera dilaksanakan. Salah satunya bagi PNS yang dianggap tidak produktif, malas, tidak displin, dan tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat itu yang bakal terkena rasionalisiasi," tutur Yuddy saat melaksanakan inspeksi mendadak dan Safari Ramadhan di Kantor Pemkab Majalengka, Jumat (17/6/2016) sebagaimana diberitakan sindonews.com
Hadir saat inspeksi Bupati Majalengka Sutrisno, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi serta para pejabat di lingkungan Pemkab setempat. Yuddy mengakui moratorium PNS masih diterapkan, namun ada pengecualian bagi tenaga kesehatan dan guru yang masih dibutuhkan sampai saat ini.
"Kalau mau jujur para PNS di negeri kita ini hampir 52% menumpuk di jabatan fungsional umum. Sedangkan guru 40% dan tenaga ahli itu hanya 4%," paparnya.
Yuddy menjelaskan tentang perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Dia menjelaskan P3K sendiri merupakan aparatur sipil negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS.
Jika honorer atau pegawai lain bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.