Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Nama Budi Gunawan Disebut-sebut Layak Jadi Kapolri
PELITARIAU, Jakarta – Masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan berakhir pada Juli 2016. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, masa pensiun maksimum bagi anggota kepolisian adalah adalah 58 tahun.
Sejumlah nama digadang-gadang cocok menggantikan Badrodin, salah satunya Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Budi Gunawan masih layak untuk menjadi calon Kapolri menggantikan Badrodin Haiti. Sedangkan, permasalahan hukum yang pernah dialaminya sudah clear.
"Pak BG (Budi Gunawan) memenuhi syarat, dan saya setuju, tidak ada masalah. Dan masalah aspek hukum sudah selesai," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Sabtu, 4 Juni 2016.
Sementara itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mengatakan bahwa komunikasi Komjen Budi Gunawan di internal Polri sangat baik.
"Pak Budi Gunawan sangat berpeluang (calon Kapolri), dia bagus dan punya komitmen jelas. Di internal Polri juga diterima bagus dan kuat," ujarnya.
Oleh karena itu, Edi berharap, apabila nantinya Budi Gunawan terpilih dan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri, maka harus dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi.
Diketahui, Budi Guanwan yang lahir di Surakarta, 11 Desember 1959 terbilang sebagai pejabat polisi yang berprestasi. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1983.
Dalam kariernya, Budi Gunawan mulai dikenal saat menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2001-2004. Kemudian dia dipromosikan untuk naik pangkat menjadi brigadir jenderal termuda tahun 2004-2006.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.