Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6360 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2924 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7635 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1557 Kali
Sekdakab Meranti Kukuhkan Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah
Disela-sela Pengukuhan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti 2016-2018
PELITARIAU, Meranti- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti H Iqaruddin melakukan Pengukuhan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti 2016-2018 mendatang.
Sekdakab berharap dengan pengukuhan itu, Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah dapat mengakomodir hak-hal dari buruh/tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Meranti, belum lama ini.
Duduk sebagai Ketua Dewan Upah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Izhar dan Sekretaris Syarifudin dengan anggota merupakan keterwakilan dari seluruh Stakeholders terkait mulai dari Asosiasi, Pengusaha dan Pemerintah, pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah oleh Sekda diikuti oleh pengurus yang dilantik.
Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah masa bakti 2016-2018 tersebut, Sekda berharap pengurus dapat memberikan saran dan masukan serta pertimbangan kepada Bupati selaku Kepala Daerah terkait upah dan hak-hak tenaga kerja agar tidak terjadi diskriminasi atas dasar apapun untuk kesejahteraan pekerja dan keluargannya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha.
"Dewan upah harus dapat memberikan
saran dan pertimbangan yang terbaik terkait upah pekerja, dengan tetap menselaraskan aspek ekonomi secara tepat, perkembangan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja," jelas Iqaruddin.
Karena menurutnya lagi, Sektor Tenaga Kerja memiliki peranan penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan oleh karena itu peranan tenaga kerja sangat menentukan proses dan percepatan pembangunan untuk itu harus dibangun sebagaimana mestinya.
Dengan saran melalui pertimbangan yang tepat dan benar dari Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat mnciptakan sistem pengupahan yang wajar dan manusiawi bagi tenaga kerja, sehingga kebijakan yang diambil Pemda tidak memicu terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK), terjadinya pemogokan oleh tenaga kerja yang dapat menganggu stabilitas daerah.
"Stabilitas daerah juga syarat mutlak yang diperlukan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda terutama dalam mensukseskan program Kabupaten," paparnya.
Pada kesempatan itu Sekda juga mengingatkan kepada pengusaha untuk komit memperhatikan hak-hak tenaga kerja salah satunya THR yang dalam beberapa minggu kedepan harus dikeluarkan.
"THR harus dikeluarkan kepada para pekerja agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya menimbang tak lama lagi memasuki bulan puasa dengan begitu sebulan lagi umat muslim akan merayakan hari besarnya.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyalurkan sejumla.
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Kodim 0301 Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke 65 Korem 031 Wira Bima
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 65 K.