Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Anggota DPR Sebut Ada yang Kurang dari Perppu Kebiri
PELITARIAU, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai, masih ada yang kurang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Anggota Komisi III tersebut mengatakan, dalam perppu belum diatur mengenai rehabilitasi. "Kekurangan tersebut karena tidak ada pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Nasir di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id
Dengan kurangnya hal tersebut, perppu dinilai belum akan utuh bisa mencegah dan menangani kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dari para predator. Menurutnya, ada banyak variabel yang harus dicermati. Faktor kejahatan seksual bisa disebabkan lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, media informasi termasuk internet.
Dengan demikian aspek hukuman terhadap pelaku saja tidak cukup. Lebih jauh Nasir berharap, perppu tersebut segera bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah misalnya harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan dengan konten sehat untuk dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku-perilaku menyimpang," katanya memberi contoh pencegahan melalui media.
Meski demikian, Nasir mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam membuat perppu tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memuat poin memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Perppu tersebut juga mengatur tiga sanksi yaitu sanksi kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta alat deteksi elektronik melalui medium chip.**
24 Anggota DPRD Inhu Dikabarkan Cabut Pernyataan Mosi Tak Percaya, Elda Dinilai Komunikatif
PELITARIAU.com, Inhu - Map merah berisikan mosi tak percaya kepada ketua DPRD In.
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .
Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW
PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .