Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Siap-siap, PNS Tak Kompeten Akan Diberhentikan
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut akan memangkas jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak berkompeten di bidangnya.
Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri dari guru sebesar 32 persen, medis 0,7 persen, paramedis 6 persen, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42 persen.
"Kelompok ini, 42 persen dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran," ujat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja pada Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016), sebagaimana diberitakan Kompas.com
Empat kuadran atau empat kelompok PNS terbagi atas kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing aparatur negara.
Para PNS yang berada pada kuadran pertama merupakan PNS dengan kinerja terbaik sedangkan yang berada pada kuadran keempat dianggap tidak berkompetensi di bidangnya sehingga akan dipangkas untuk mengurangi beban negara.
"Pertama, PNS yang kinerja dan klasifikasi kompetensinya sesuai akan dipertahankan dan akan dipromosikan. Kedua kinerja bagus tapi kompetensi kurang sesuai sehingga harus diklat. Ketiga, tidak berkinerja tapi kompetensi sesuai, kelompok ini mungkin tidak cocok dengan atasan, akan diperlakukan mutasi. Keempat orang-orang yang kinerja kualifikasi dan kompetensi tidak sesuai. Ini kelompok yang kita pikirkan akan dirasionalisasi," tegas Setiawan.
Pihaknya menilai sistem remunerasi dalam satuan aparatur negara harus adil dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
"Perlakuan satu sama lain seperti penggajian dan tunjangan harus fair. Orang bisa naik gaji karena kinerjanya," ujar Setiawan.
Sementara itu Menperin Saleh Husin mengatakan, nilai dan budaya kerja merupakan bagian dari revolusi mental untuk mewujudkan manusia yang berintegritas, mau bekerja keras dan semangat bergotong royong.
Langkah ini diharapkan berdampak positif bagi pertumbuhan industri di Indonesia,” kata Menperin.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.