Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Bupati Subang, KPK Duga Banyak Jaksa Terlibat
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pekan ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa maupun petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kejari Garut, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dua kasus yang disangkakan kepada Ojang Sohandi.
Di antara para jaksa ada yang hadir, tapi banyak juga yang mangkir. Menurut Yuyuk, pemeriksaan para jaksa karena mereka diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dugaan keterlibatan jaksa-jaksa lain di Kejari Subang, Kejari Garut, dan Kejati Jabar di kasus gratifikasi dan suap perkara OJS akan didalami dengan bukti-bukti," ujar Yuyuk saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu, 18 Mei 2016 malam.
KPK sebelumnya menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik (terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan), dan Lenih Marliani (istri Jajang) dijerat sebagai tersangka pemberi suap Rp528 juta.
Suap diberikan kepada Fahri Nurmallo (FN) selaku Ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua Ojang yakni, dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.