Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan di Rutan Guntur
PELITARIAU, Jakarta - Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan di Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia pun akan segera ditahan di Rutan Guntur.
"Untuk tersangka AM, itu akan kita tempatkan di Rutan Guntur," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9)
Sementara untuk tersangka Gulat ME Manurung, yang merupakan pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, ditahan di Rutan KPK.
"Dan untuk GM akan kita tahan di Rutan KPK," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, yaitu Annas Maamun dan Gulat ME Manurung.
""Ditetapkan dua tersangka yaitu AM selaku Gubernur Riau dalam hal ini sebagai penerima, dan GM selaku pemberi," katanya.
Dia mengatakan, AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dilansir okezone.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan dua orang tersangka dari sembilan orang yang tertangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September kemarin. Sementara sisanya akan segera dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan semalam ternyata dari hasil pendalaman untuk sementara hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya, karena tidak memiliki keterkaitan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, kalau sudah selesai pemeriksaan akan dipulangkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, kata Bambang, dalam perkembangaan penyidikan, tidak menutup kemungkinan keenam orang tersebut bisa ikut dijerat. Hal itu tergantung dari hasil pengembangan penyidik.
"Namun dalam hal ini KPK hanya membatasi informasi terkait AM sebagai penerima dan GM selaku pemberi," kata Bambang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan jika penangkapan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) tidak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya
Menurutnya, kasus yang saat ini sedang disidik KPK berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM selaku Gubernur Riau. Sudah tegas-tegas disampaikan bahwa kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," kata Abraham .
Editorial: Rio Ahmad
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.