Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mantan Sekda Inhu Dituntut delapan Tahun Penjara dan Kembalikan UP Rp 2,3 M
PELITARIAU, Rengat– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs H R Erisman Msi dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan Sekda Inhu juga di denda sebanyak Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi pelitariau.com senin (21/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar, akan disita harta bendanya. Bahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan.
“Tuntutan yang disampai JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 Milyar,” ujar salah seorang JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roy Modino SH.
Dijelaskannya, tuntut terhadap terdakwa disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Tipor Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Dimana, sesuai agenda pada sidang kali ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
Tutuntan terhadap terdakwa sebutnya, sudah sesuai dengan fakta yang ada serta mengacu kepada terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. Diantara dua terdakwa sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.
Untuk Rosdianto dan Putra Gunawan yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara dilingkungan Setdakab Inhu, sama-sama dituntut selama delapan tahun penjara. Sementara atasannya langsung saat itu Sekda, saat ini dituntut delapan tahun tahun enam bulan. “Walaupun saat itu, keduanya divonis enam tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Sidang terdakwa kembali dilanjutkan pada Senin (28/3) pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Mudah-mudahan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” terangnya.**(surya)
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.