Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Wabup Siak: Banyak Tanah Wakaf Kabupaten Siak Belum Terdata
PELITARIAU, Siak- Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.
Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.
Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Hal itulah yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Siak Drs H Alfedri MSi sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak ketika memberikan arahan nya Di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak Dalam mengikuti pengajian Rutin Jumat 4 maret 2016 pagi tadi dan di hadiri oleh Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.
"Banyak nya Tanah wakaf yang ada di Kabupaten siak ini belum terdata, oleh sebab itu dengan adanya peraturan dari Pemerintah serta aturan agama islam yang telah di jelaskan terhadap Tanah yang diwakafkan ini, nanti nya juga akan disosialisasikan. ini juga sangat berguna bagi kita semua,"Terangnya.
Selain itu dijelaskan nya pula, akan mengupayakan Tanah wakaf ini telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk di produktifkan.
"Apa lagi kita belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf. Setelah di produktifkan nanti nilai manfaat nya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah,"jelas Alfedri.***dni
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.