Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PN Rengat Gelar Sidang Perdana Karlahut dengan Terdakwa dua WNA
PELITARIAU, Rengat- Dua orang warga negara asing (WNA) didakwa melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan milik perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sidang perdana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didakwanya dua WNA warga negara Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu orang pribumi Iing Joni Priatna. Para terdakwa ini diduga melakukan pembakaran lahan di areal PT.Palm Lestari Makmur (PLM) yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu, dakwaan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Sutarwadi dan hakim anggota David Darmawan dan Wiwin Sulistya, Rabu (2/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yustina E Kalangit dan Rulif Yuganitra serta Himawan Aprianto, terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai selaku Manager PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT.PLM serta Iing Joni Priatna Direktur PT PLM, diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT.PLM seluas 36 ha di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
"Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara," tegasnya.
Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.
Serta dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu 16/3/2016, dengan agenda pemeriksaan saksi.**(surya)
Dugaan Money Politik Celeg Nasdem didalami Bawaslu Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelal.
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .