Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPRD Inhil Gelar Publik Hearing, Hati-hati Merokok Bisa Denda 25 Juta
PELITARIAU, Tembilahan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Publik Hearing dan mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Pada Kegiatan Publik Hearing Tersebut Dipimpin Oleh Ketua Pansus II Herwanissitas dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.
"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan ini, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing, " kata Herwanissitas.
Dalam Publik Hearing tersebut muncul berbagai macam pendapat terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas, diantaranya adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.
“Pada pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok, tambah Herwanissitas.
Jadi, dikatakan Herwanissitas pada pasal 40 yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta dan akan berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan perda tersebut.***Bud
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.