Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6403 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2974 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7764 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1587 Kali
Diduga Berjudi Di Kapal Dumai Line, 4 Pemuda Digiring Ke Polres Meranti
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis song, Dipo Maulana bersama teman-temannya terpaksa digiring dan harus berurusan dengan Polres Kepulauan Meranti
Begini ceritanya, kejadian pada Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 19.45 WIB waktu lalu, Brigadir Ashobirin anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang juga merupakan pelapor bersama sejumlah saksi mendapat Info bahwa ada beberapa orang yang dicurigai sedang melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis Song didalam Dek I Kapal Dumai Line -3 yang sedang sandar di Pos Pol Air Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah mendapatkan informasi itu, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pengintaian lalu melihat 4 orang laki-laki sedang duduk sambil memegang kartu Remi dan didepannya terdapat uang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song, anggota pun langsung mengamankan ke empat
terduga tersebut dan menggiringnya ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Kaplores Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui
Kasatreskrim, AKP Aditya Warman membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP. A / 30 / II / 2016 / RIAU /RESKRIM KEP. MERANTI. Perjudian Jenis Song
Pasal 303 Jo 303 Bis Jo 55 KUHP.
"Pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses
lebih lanjut," sebut Aditya.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya, 108 (seratus delapan) kartu remi warna merah, 2 (dua) buah bungkus kartu remi warna merah, 4 (empat) lbr koran bekas, dan uang sebesar Rp 362.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), - 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), - 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), - 8 (delapan) lbr uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan
- 1 (satu) lbr uang pecahan Rp. 1000 (seribu).
Serta, adapun sejumlah saksi saat dilakukan penangkapan diantaranya A. Fauzi Arlan (30 th) dan Rasiki Simatupang (28 th), keduanya merupakan anggota POLRI.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.