Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus Rohil, Tolak Larangan Alat Tangkap Tuamang
PELITARIAU,ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyikapi tentang terbitnya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penagkapan Ikan Pukat (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), sesungguhnya telah memicu serangkaian penolakan, bahkan masih berlansung sampai saat ini.
Anehnya, buntut dari peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan ikut-ikutan pula " Mengharamkan alat tangkap Tuamang", sebagai telah disosialisasikan bahwa Tuamang termasuk alat tangkap yang dilarang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD kabupaten Rokan Hilir, Murkan Muhammad saat dikonfermasi Wartawan Pelitariau.com, senin (15/2) diruang kerjanya. Kata Murkan, pelarangan terhadap alat tangkap Tuamang seharusnya bisa dilihat secara libih bijik dan menyuluh berdasarkan pertimbangan ekonomis lingkunagn.
"Kita ingin permen ini perlu ditinjau ulang. Jika laksanakan maka ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian. karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru,"Terang Politisi Demokrat.
Di Kabupaten Rohil alat tangkap Tuamang sudah dugunakan sejak tahun 80-an oleh nelayan lokal, jauh sebelum dikatagorikan oleh pemerintah sebagai alat tangkap yang dilarang, sebagai mana peraturan mentri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015. oleh sebab itu, kebijakan ini perlu di sikapi secara rasional.
"Saya mengkritik dan menilai kebijakan pemerintah yang telah melarang alat tangkap tuamang untuk beroperasi, karena jelas kebijakan tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi nelayan tempatan. larangan ini semakin mempertegas ketidak berpihakan antara pemerintah terhadap rakyat" pungkas Murkan politisi dari fraksi Demokrat ini,"Sebut Murkan.
Sambung Murkan, kebijakan daerah terkait pelarangan alat tangkap tuaman akan berdampat buruk terhadap kesejahteraan nelayan, terutama bagi nelayan tempatan. Yang paling dominan adalah Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas, Pulau Halang Kecamatan Kubu, Sinaboi Kecamatan Sinaboi, dan Bagansiapiapi Kecamatan Bangko. Keempat daerah ini merupakan masyarakat yang mayoritas mata pencarian sebagai nelayan yang harusnya kita bantu dan kita sejahterkan,"Ujarnya.***Jr
24 Anggota DPRD Inhu Dikabarkan Cabut Pernyataan Mosi Tak Percaya, Elda Dinilai Komunikatif
PELITARIAU.com, Inhu - Map merah berisikan mosi tak percaya kepada ketua DPRD In.
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .
Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW
PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .