Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Pelantikan Bupati Terpilih Dilaksanakan di Ibukota Provinsi
Mendagri Tjahjo Kumolo
PELITARIAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan wacana pelantikan bupati/walikota di Istana Negara. Pelantikan kepala daerah terpilih ini dikembalikan ke ibu kota provinsi sesuai amanat undang-undang No. 8 Tahun 2015.
"Jadi (pelantikan dikembalikan ke daerah) karena undang-undangnya demikian. (Kalau serentak di Istana? Negara,red) harus merubah undang-undang dulu. Kan enggak mungkin," kataTjahjo seperti dalam rilis yang dibuat Kemendagri Rabu (3/2).
Meski pelantikan pasangan bupati/wali kota urung dilaksanakan di Istana, namun, kata Tjahjo tidak mengurangi makna dari tujuan gagasan keserentakan Pilkada. Sebab, usai dilantik nanti para pasangan kepala daerah ini akan tetap diundang ke Jakarta.
"Jadi nanti (ada memberi masukan)? presiden, para menteri koordinator, komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan," ujarnya.
Soal adanya wacana merevisi aturan, agar pelantikan pasangan bupati/wali kota dapat dilakukan di Istana, Tjahjo belum dapat memberi kepastian. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada hasil pembahasan pemerintah dengan DPR nantinya.
"??Tergantung dengan DPR nanti. Kalau mau dirubah bisa saja. Toh keputusannya pusat. SK-nya (surat keputusan penetapan pasangan kepala daerah) kan SK pusat. Tapi yang melantik (selama ini,red) gubernur," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo memang mengagendakan pelantikan kepala daerah tingkat 2 ini berlangsung di Istana Negara bersamaan dengan Gubernur dan wakil gubernur. Namun UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota telah mengatur lain kondisi tersebut.**hf.
"Jadi (pelantikan dikembalikan ke daerah) karena undang-undangnya demikian. (Kalau serentak di Istana? Negara,red) harus merubah undang-undang dulu. Kan enggak mungkin," kataTjahjo seperti dalam rilis yang dibuat Kemendagri Rabu (3/2).
Meski pelantikan pasangan bupati/wali kota urung dilaksanakan di Istana, namun, kata Tjahjo tidak mengurangi makna dari tujuan gagasan keserentakan Pilkada. Sebab, usai dilantik nanti para pasangan kepala daerah ini akan tetap diundang ke Jakarta.
"Jadi nanti (ada memberi masukan)? presiden, para menteri koordinator, komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan," ujarnya.
Soal adanya wacana merevisi aturan, agar pelantikan pasangan bupati/wali kota dapat dilakukan di Istana, Tjahjo belum dapat memberi kepastian. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada hasil pembahasan pemerintah dengan DPR nantinya.
"??Tergantung dengan DPR nanti. Kalau mau dirubah bisa saja. Toh keputusannya pusat. SK-nya (surat keputusan penetapan pasangan kepala daerah) kan SK pusat. Tapi yang melantik (selama ini,red) gubernur," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo memang mengagendakan pelantikan kepala daerah tingkat 2 ini berlangsung di Istana Negara bersamaan dengan Gubernur dan wakil gubernur. Namun UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota telah mengatur lain kondisi tersebut.**hf.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.