Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
MK Gugurkan 8 Perkara Hasil Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dismissal dengan menyidangkan 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada. Namun MK memutuskan delapan dari 26 perkara tidak bisa dibawa ke persidangan selanjutnya karena terbentur pasal 158 UU Pilkada 2015.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan sudah mengetahui langsung putusan MK terkait 8 perkara PHP itu. Sebagai penyelenggara, KPU menghormati putusan MK.
"Saya kira kita semua sudah mendengar MK memutuskan untuk mematuhi pasal 158 itu. MK memperhatikan pasal 158, tidak mau melanggar UU. Permohonan yang tidak memenuhi pasal 158, diputuskan tidak dapat diterima," kata Hadar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Januari 2016.
Usai putusan MK tersebut, KPU akan meminta KPU Daerah untuk menetapkan pasangan calon pemenang pilkada atau pasangan calon terpilih.
"Besok satu hari setelah putusan diterima, semua KPU daerah akan menetapkan calon terpilihnya. Selanjutnya akan diusulkan putusan pengangkatan," kata Hadar.
Hadar menambahkan, KPU juga siap menghadapi gugatan pemohon perkara yang tidak diterima oleh MK melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini di DKPP kami pun sedang ada sidangnya. Salah satu anggota kami menjadi termohon atau tergugat, ketua dan anggota lain menjadi pihak terkait untuk kasus Humbang Hasundutan," Hadar mencontohkan.
Delapan perkara PHP yang ditolak MK karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada 2015 tentang selisih suara tersebut antara lain, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara yang memiliki 2 perkara, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Dalam pasal 158 tersebut diatur bahwa setiap permohonan sengketa yang masuk ke MK tidak boleh mempunyai selisih lebih dari dua persen dari jumlah penduduk.(viva)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.