Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Belum Terdaftar Di DPT, Tetapi Masih Bisa Menggunakan Hak Suaranya Kok
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Bagi penduduk yang mempunyai hak pilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS.
Pengeluaran keterangan edaran tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Serta, dalam edaran itu pula menjelaskan ada beberapa hal, diantaranya bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekam di setiap Kecamatan tempat berdomisili.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.
"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti. Selain itu, untuk Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.
"Hal itu untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini," jelas Edy.***wr
Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS.
Pengeluaran keterangan edaran tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Serta, dalam edaran itu pula menjelaskan ada beberapa hal, diantaranya bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekam di setiap Kecamatan tempat berdomisili.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.
"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti. Selain itu, untuk Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.
"Hal itu untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini," jelas Edy.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.