Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6364 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2925 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7656 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1558 Kali
Kasus Pemukulan Wartawan, Semua Pihak Membantu Tun
LBH Layangkan Gugatan Hukum Kepada Polda Riau
Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saat Besuk zuhdi Korban Pengeroyokan Wartawan Oleh Oknum Sabara Polresta Pekanbaru, pada Minggu (06/12) malam di RS Syafira Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru- Untuk menindak lanjuti kasus pengeroyokan wartawan di Pekanbaru oleh oknum, sabara Polresta Pekanbaru pada Sabtu (05/12) siang kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di ketuai oleh Suryadi SH, Direktur LBH Pers Pekanbaru langsung membesuk dan melihat keadaan Zuhdi Febriyanto wartawan media online korban pengeroyokan oleh oknum Polisi.
Kedatangan LBH Pers Pekanbaru membesuk Zhudy di RS Syafira membawa tim kuasa hukum yang dibentuk oleh LBH Pers Pekanbaru, yang terdiri dari delapan orang. Tim kuasa hukum yang terbentuk tersebut, berniat untuk membantu dari segi penanganan hukum, pada kasus yang tengah di hadapi oleh Zuhdi wartawan media online di Pekanbaru. Sikap bantuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk meneruskan laporan kepada Polda Riau. sebelum itu LBH telah melakukan rapat konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan di sampaikan ke Polda Riau besok, Senin (07/12).
"Tadi kami (LBH) pers bersama beberapa kawan-kawan media telah lakukan konsolidasi terkait gugatan hukum yang akan kita tujukan kepada Polda Riau," ungkap ketua LBH Suryadi SH kepada pelitariau.com.
Gugatan hukum oleh LBH pers terhadap kasus pengeroyokan yang dialami Zhudy akan dilakukan pada, Senin (07/12) di Polda Riau dengan dasar gugatan Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP.
"Besok LBH Pers akan mendampingi saudara Zuhdi untuk mengajukan gugatan hukum, hal ini tertera dalam Junto UU No 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1, bisa pada Pasal 351 atau 170 KUHP," ungkap Direktur LBH pers Riau Suryadi SH kepada pelitariau.com usai besuk Zuhdi Febriyanto wartawan korban pemukulan oknum sabara, pada minggu Malam di RS syafira Pekanbaru.
Selain itu tim kuasa hukum zhudy dan LBH pers pekanbaru telah mengantongi bukti-bukti otentik yang kuat untuk pemenangan kasus ini.***osp
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.