Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemkab Pelalawan Ujudkan Pendidikan Merata, Menuju Pelalawan Cerdas
Dalam mewujudkan Kabupaten Pelalawan Cerdas, berbagai program dan kemajuan pendidikan terus dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris. Salah satu program yang dilakukan adalah program pendidikan gratis untuk masyarakat Pelalawan.
Dalam mewujudkan pelalawan cerdas banyak yang harus dilakukan agar tercapai wajib belajar 12 tahun, untuk seluruh anak-anak. Bupatipun akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang masih melakukan pungutan terhadap siswa dengan alasan menunjang proses belajar mengajar.
"Kalau kalian tahu dan mendapat informasi bahwa ada sekolah di Pelalawan ini melakukan pungutan apapun namanya, maka segera laporkan kepada saya atau kalian buatkan beritanya supaya bisa diketahui sekolah mana yang melakukan pungutan itu," tegas Bupati Pelalawan HM Harris kepada insan pers liputan Pelalawan.
Peraturan daerah (Perda) pendidikan, sudah disahkan oleh DPRD Pelalawan untuk pendidikan gratis mulai dari SD sampai sekolah lanjutan atas. Jadi sudah tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid karena semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah daerah.
"Dan yang dimaksudkan gratis di sini adalah gratis dari segala pungutan uang sekolah, uang ujian, uang pembangunan terkecuali biaya seragam sekolah. Kalau seragam sekolah menjadi alasan sekolah melakukan pungutan, itu tidak diwajibkan. Tapi kalau uang seragam sekolah yang diminta oleh pihak sekolah dinilai terlalu mahal, wali murid berhak menolaknya dan membeli seragam di luar sekolah, " jelas Harris
Dan untuk saat ini pemerintah daerah sudah menganggarkan semua kebutuhan yang diperlukan sekolah. Baik itu mulai dari kebutuhan bangunan fisik walaupun secara bertahap juga gaji untuk guru honor dan sejumlah alat penunjang yang dibutuhkan oleh siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Pelalawan.
"Saya berharap semua sekolah bisa menerapkan program pendidikan gratis ini dan tidak melakukan pungutan apapun namanya kepada wali murid. Dan kepada masyarakat kabupaten Pelalawan yang merasa dimintai sejumlah uang untuk kepentingan sekolah anaknya agar dapat melaporkan hal itu kepada saya agar hal tersebut bisa ditindak lanjuti," tutupnya.
Dalam Pendidikan Gratis, Tidak Ada Komersialisasi Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan yang mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya program pendidikan gratis yang telah berjalan di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2013 itu. Karena itu, dirinya hanya meneruskan program Bupati Pelalawan HM Harris dan Kadisdik sebelumnya agar program pendidikan gratis ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal pendidikan gratis yang akan diterapkan tahun ini bertujuan agar tak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tak mengecap bangku sekolah. Karena itulah, dalam pendidikan gratis nanti takkan ada lagi pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah.
"Saya akan meneruskan saja kebijakan Kadisdik sebelumnya terkait pendidikan gratis ini, agar program unggulan Bupati Pelalawna dalam hal pendidikan gratis ini dapat sesuai harapan yang diinginkan," tegasnya.
Syafruddin mengatakan bahwa persoalan pendidikan gratis ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013. Intinya, dalam pendidikan gratis nanti maka ada 3 poin penting yang dimaksud dengan sekolah gratis. Poin pertama yakni gratis dari segala macam bentuk uang pembangunan fisik.
"Artinya siswa tidak dipungut biaya pembangunan fisik yang ada di sekolah seperti uang pembangunan kelas, mushalla, laboratorium, toilet dan lain sebagainya. Pokoknya, apapun bentuk pembangunan fisik di sekolah, siswa tidak akan dikenakan biaya," ujarnya.
Poin kedua, sambungnya, yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pelajaran. Mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, siswa tidak dikenakan biaya untuk membeli buku. Karena itu, pihak sekolah tidak akan menjual LKS atau pun buku pelajaran karena telah dianggarkan dalam APBD. "Apalagi buku pelajaran itu dirancang untuk dua tahun, dan sekarang masih dalam proses pelelangan," tandasnya.
Poin ketiga, lanjutnya, yaitu pemberkasan atau verifikasi. Artinya, siswa dalam hal ini akan mendapatkan kebutuhan sekolah berupa sepatu, kaos kaki dan seragam sekolah atau disebut full gratis. Namun full gratis ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan golongan tak mampu saja "Untuk point ini maka kriteria yang tergolong miskin dan tidak mampu nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati," kata mantan
Ketua PGRI Pelalawan ini mengatakan, sejauh ini pendataan dari seluruh UPTD Disdik Pelalawan, tercatat sekitar 11.700 siswa yang tergolong miskin dan tidak mampu. Dan untuk merealisasikan hal ini maka Dinas Pendidikan Pelalawan sudah anggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp. 40 Milyar dan kurang akan ditambahkan melalui APBD-P 2013.
Sementara untuk sekolah-sekolah yang mantan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), seperti Sekolah Binaan Khusus Bernas, SMAN 1 Pangkalan Kerinci, maka terkait pendidikan gratis ini akan dibuat Peraturan Daerah Khusus untuk Sekolah Binaan Khusus.
Pointnya adalah bahwa dalam Perda khusus tersebut akan dituangkan juklak dan juknis-nya untuk sekolah khusus ini. "Sesuai himbauan Mendiknas, maka sekolah-sekolah mantan RSBI ini harus dibina. Nah, terkait penerapan pendidikan gratis ini, maka untuk sekolah-sekolah tersebut akan dibuat Perda tersendiri nanti, item-itemnya tidak terlalu jauh dengan perda pendidikan gratis itu sendiri," katanya.
Dalam upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah ini agar dapat menjadi tuan rumah di daerah sendiri, dalam salah satu tujuh program unggulannya. Bupati Pelalawan memperkuat penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM yang selama ini dilaksanakan lewat program Pendidikan Gratis.
Namun, dibanding pada tahun 2013 lalu, tak terjadi lagi anak-anak usia sekolah tak mengenyam pendidikan di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, pada tahun 2013 tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM.Harris mengeluarkan kebijakan dalam hal pendidikan gratis bagi semua jenjang sekolah. Tujuannya adalah agar tak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tak mengecap bangku sekolah. Karena itulah, dalam pendidikan gratis nanti takkan ada lagi pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs Syafruddin Kamal mengatakan, seperti yang dikatakan oleh Bupati Pelalawan, untuk kedepannya tidak adalagi terjadi adanya komersialisasi di dalam dunia pendidikan, terang Syafruddin.
Dan untuk kedepannya, tak ada yang berubah dalam program Pendidikan Gratis yang merupakan program unggulan Bupati Pelalawan ini. Dengan kata lain, pihaknya hanya meneruskan saja apa yang sudah diperbuat oleh Kadisdik sebelumnya terkait kebijakan mengenai pendidikan gratis ini.
"Untuk program pendidikan gratis tak ada yang berubah sama sekali. Apalagi program ini sudah cukup bagus, jadi saya hanya meneruskan saja apa yang sudah dilakukan oleh Kadisdik sebelumnya," tegasnya.
Tak hanya itu, Untuk menguatkan penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013. Dimana dalam program pendidikan gratis ini, intinya ada 3 poin penting yang dimaksud dengan sekolah gratis.
Adapun Poin pertama yakni gratis dari segala macam bentuk uang pembangunan fisik. Artinya siswa tidak dipungut biaya pembangunan fisik yang ada di sekolah seperti uang pembangunan kelas, mushalla, laboratorium, toilet dan lain sebagainya. Pokoknya, apapun bentuk pembangunan fisik di sekolah, siswa tidak akan dikenakan biaya.
Di Poin kedua yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pelajaran. Mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, siswa tidak dikenakan biaya untuk membeli buku. Karena, pihak sekolah tidak akan menjual LKS atau pun buku pelajaran karena telah dianggarkan dalam APBD. Apalagi buku pelajaran itu dirancang untuk dua tahun, dan sekarang masih dalam proses pelelangan.
Dan untuk Poin yang ketiga yaitu pemberkasan atau verifikasi. Artinya, siswa dalam hal ini akan mendapatkan kebutuhan sekolah berupa sepatu, kaos kaki dan seragam sekolah atau disebut full gratis. Namun full gratis ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan golongan tak mampu saja. "Dan untuk point ini maka kriteria yang tergolong miskin dan tidak mampu nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati," kata Syafruddin.
Untuk mewujudkan pendidikan geratis dipelalawan ini, tak tanggung-tanggung, Pemkab Pelalawan akan memberikan sanksi bagi para orangtua yang tak mau menyekolahkan anaknya sementara biaya sekolah telah ditanggung semuanya oleh pemerintah. Intinya, tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya hingga ke tingkat SMA. "Dan sanksi yang dijatuhkan kepada orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya itu berupa tidak memberikan administrasi kartu Jamkesda. Tapi bisa juga mengarah kepada yang sanksi lain, misalnya, tidak melayani surat menyurat di kantor desa atau sanksi administrasi lain," tegasnya.
Sementara itu, Disinggung soal kriteria peserta didik yang memperoleh pendidikan gratis ini sendiri. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs Syafruddin Kamal menjelaskan, bahwa dalam Perbup Nomor 13 tahun 2013 pasal 8 tentang kriteria pembebasan pungutan disebutkan bahwa ada dua point yang termaktub di situ. Point pertama yakni peserta didik yang kurang mampu adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang dikategorikan mendekati miskin, miskin dan sangat miskin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 28 tahun 2010 atau sesuai peraturan lain yang berlaku.
Seperti di Point kedua terkait kriteria itu adalah peserta didik yang berprestasi.Dan Artinya, peserta dididk yang memiliki prestasi dibidang akademik, olahraga, seni dan bidang lain yang mengharumkan nama pemerintah, mereka akan mendapatkan juga haknya mendapatkan pendidikan full gratis, yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Lanjud Syafruddin, untuk pendanaan pendidikan gratis ini maka Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna terselenggaranya pendidikan gratis ini. Dana penyelenggaraan pendidikan gratis ini merupakan alokasi anggaran terhadap komponen tertentu yang dibiayai dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Dalam Komponen tertentu tersebut, diantaranya ada biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal. itu semua yang harus digratiskan bagi para siswa, tanpa ada pungutan lagi karena sudah menjadi tanggungan Pemerintah Daerah," tandasnya.
Untuk biaya investasi terdiri dari biaya pembangunan ruang belajar, biaya pembangunan WC, biaya pembangunan kantor, biaya pembangunan ruang majelis guru, biaya pembangunan perpustakaan, biaya pembangunan labor, biaya pembangunan ruang UKS, biaya pembangunan ruang komputer, biaya pembangunan musholla, biaya pembangunan sarana olahraga, biaya pembangunan pagar dan taman sekolah, biaya pengadaan meubiler, biaya pengadaan buku pokok/buku wajib dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) dan biaya pengadaan alat-alat peraga, maupun multimedia dan alat-alat kesenian.
Sedangkan biaya operasional yang termasuk dalam pendidikan gratis yang secara otomatis harus digratiskan adalah biaya kegiatan proses belajar-mengajar, biaya pelaksanaan Evaluasi Belajar Semester, Ujian Sekolah, Try Out Ujian Kompetensi dan Ujian Nasional. Kemudian biaya penerimaan peserta didik baru dan Masa Orientasi Siswa (MOS), biaya piagam penghargaan dan cetak sertifikat, biaya kegiatan terobosan bagi siswa kelas VI, kelas IX dan kelas XII. Lalu biaya pengadaan buku panduan Ujian Nasional bagi siswa kelas VI, kelas IX dan kelas XII dan yang terkahir untuk item biaya operasional ini yang digratiskan adalah biaya pengadaan Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Selain itu, untuk biaya personal maka yang digratiskan itu meliputi biaya pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa dan biaya transportasi dan pemondokan bagi siswa di daerah terisolir, sulit, terpencil dan suku terasing. Dan item-item pokok pendidikan gratis ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional. Karena sejauh ini, dari pendataan seluruh UPTD Disdik Pelalawan, tercatat sekitar 11.700 siswa yang tergolong miskin dan tidak mampu. Dan untuk merealisasikan hal ini maka Dinas Pendidikan Pelalawan sudah menganggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp. 50 Milyar.
"Kalau penetapannya sendiri, apakah anak itu gratis atau full gratis, maka itu berada di tataran sekolah atau ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan. Dan itu ada Surat Keputusan (SK)-nya dengan sepengetahuan komite sekolah," terangnya Syafruddin.
Dan untuk Persoalan pendidikan gratis ini harus benar-benar sepengetahuan jajaran Komite Sekolah. Ini juga selain untuk mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan gratis ini, juga sebagai rentang kontrol dalam penerapan pendidikan gratis ini. Karena bisa saja terjadi ada siswa yang harusnya dimasukkan ke gratis malah dimasukkan ke full gratis, begitu juga sebaliknya.
Ditanya soal keberadaan guru honor sendiri jika pendidikan gratis ini diterapkan, Syafruddin secara gamblang menerangkan bahwa untuk guru honor maka akan diangkat statusnya menjadi guru Honor Daerah (Honda). Apakah itu nanti namanya kontrak atau dengan nama yang lain, namun yang jelas mereka bertigas di sekolah itu harus berdasarkan Analisis Beban kerja (ABK).
Karena ini sesuai dengan Surat Edaran kerjasama lima menteri yakni Menpan, Mendagri, Menkeu, Kemenag dan Kemendiknas. "Kalau kita berbicara profesional, sekolah SD itukan hanya terdiri dari satu kepala sekolah, satu guru agama, satu guru olahraga, hanya enam lokal. Intinya nanti, untuk persoalan kekurangan guru maka kita akan seselektif mungkin. Jujur saja, saat ini ada sekolah yang memiliki honor sampai 27 orang, dari mulai honor perpustakaan sampai ke honor ini-itu, nanti tidak akan terjadi seperti itu lagi," ujarnya Syafruddin.
Pada guru SD, SMP, guru SMA, jangan pernah main akal-akalan. Maksudnya, kalau guru SMP itukan per bidang studi dan itu berdasarkan analisis bidang studi, begitu juga dengan jenjang SMA dan MA. Dan untuk guru komite yang akan diangkat menjadi honor daerah, maka persyaratannya disesuaikan dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
"Khusus untuk sekolah menengah, maka tamatan D2 boleh membantu SD tapi lihat dulu daerahnya. Mislanya di Kecamatan Teluk Meranti maka boleh tamatan SMA tapi harus dilihat dulu Teluk Meranti-nya dimana, kalau kotanya jelas tak boleh. Tapi kalau di Gambut Mutiara, Pulau Muda baru diperbolehkan meskipun tetap saja mereka juga harus menempuh kuliah," ungkap Syafruddin.
Terlepas dari apapun nanti penerapan pendidikan gratis ini sendiri, namun yang jelas semua elemen masyarakat di Negeri Tuah Seiya Sekata ini wajib mendukung pelaksanaan pendidikan gratis ini. Seperti yang dikemukakan di atas, kebijakan Pemkab Pelalawan dalam melaksanakan pendidikan gratis ini adalah mengantisipasi agar tak ada lagi anak-anak dalam usia tumbuh-berkembang tak bisa mengenyam pendidikan hanya karena mahalnya biaya sekolah yang dikomersialisasi kan.
Idealnya, di dunia pendidikan khususnya di daerah ini harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat kebudayaan dan peradaban. Segala macam nilai tertabur di sana. Harapannya, sekolah benar-benar mampu melahirkan generasi-generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional, spiritual, dan sosial. Dan itu yang ingin dihasilkan melalui pendidikan gratis ini, Tutupnya (Advertorial).**Adv/Andri
Dugaan Money Politik Celeg Nasdem didalami Bawaslu Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelal.
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .