Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Jika Usut Setya Novanto, KPK Ingin Tak Ada yang Bebas di Pengadilan
PELITARIAU, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki menegaskan, hingga saat ini KPK belum akan mengusut dugaan Ketua DPR Setya Novanto yang meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Menurut dia, perlu kajian lebih mendalam mengenai bagaimana proses pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, serta deal apa yang dijanjikan.
"Pecuma juga kita tangani ribut-ribut, diajukan ke pengadilan, bebas. Kalau KPK masuk, begitu dipegang, saya tidak mau bebas," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Ruki mengatakan, jika benar, langkah Novanto yang meminta saham ke PT Freeport Indonesia adalah sebuah tindakan yang koruptif.
Namun dalam ilmu hukum pidana, tindak pidana yang dilakukan Novanto belum sempurna karena belum jelas berapa kerugian negaranya.
"Saya belum bisa berandai andai, karena kerugian negaranya dimana?" ucap Ruki.
Ruki pun mendorong agar kasus ini ditangani lebih dulu oleh kepolisian. Sebab, kepolisian bisa menangani hal yang lebih luas.
Setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka Polri dan KPK bisa berkoordinasi.
"Silakan kalau polisi mampu tangani tindak pidana korupsi, silakan tangani karena polisi pun mempunyai kewenangan. Tapi kalau polisi tidak mampu, kami siap," ujar dia.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.
Meski mengakui beberapa kali bertemu petinggi Freeport, Novanto membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres.
Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Belakangan, Novanto tak menyangkal ada pembicaraan mengenai bagian saham saat dia dan pengusaha minyak Riza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pada transkrip percakapan yang diterima Kompas.com dari internal DPR, Rizalah yang menyatakan berniat memberi sembilan persen untuk JK.
"Bukan maksudnya dia itu ke Jusuf Kalla, maksudnya ke negara itu," kata Novanto saat ditemui di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (18/11/2015) malam.
Novanto mengatakan, saham yang dibicarakan berbentuk divestasi. Divestasi tersebut akan disalurkan ke badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.(kompas)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.