Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6370 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2928 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7668 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1560 Kali
Hampir Punah, DKP Meranti Larang Nelayan Tangkap Ikan Terubuk
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KEP. 59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011.
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kembali, Polsek Pekanbaru Kota Melaksanakan Kegiatan KRYD Antisipasi Tindak Kejahatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat ser.
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .