Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6248 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2799 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7312 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1438 Kali
Dahulukan Evaluasi ASN
Diduga Langgar PP 19/2008, DPRD Desak Penjabat Bupati Inhu Copot Camat
Wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori
PELITARIAU, Rengat- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak Penjabat Bupati Inhu Kasiaruddin untuk mencopot sejumlah Camat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.
Didesaknya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemerintah, mengingat Pj Bupati Inhu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat?, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori kemarin.
"Penjabat Bupati Inhu harus tegas dan berani dalam menegakkan aturan pemerintah yang dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008. Copot Camat-camat yang tidak sesuai dan melanggar PP 19/2008 itu, Pj Bupati Inhu jangan takut atau sungkan sebab aturannya sangat jelas dan kewenangan penuh ada ditangan Kasiarudin selaku penjabat Bupati Inhu," tegasnya.
Ketegasan penjabat Bupati Inhu dalam menegakkan aturan sangat diperlukan guna menjaga wibawa pemerintah Kabupaten Inhu dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menata kembali tatanan pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam PP 19/2008 pasal 25 itukan dengan jelas diamanatkan bahwa seorang PNS sebelum mengemban jabatan Camat?, harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan ?pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya.
Setidaknya Pj Bupati Inhu sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah Camat ini dapat melakukan evaluasi terhadap para Camat, mana yang sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP ?tersebut.
"Lakukan evaluasi terlebih dahulu, mana yang sudah sesuai aturan dan mana yang tidak. Sebab dalam pasal 26 PP 19/2008 itu juga dengan jelas disebutkan? bahwa, ?pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi," katanya.
Kata Politisi Partai Demokrat Inhu ini, Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat dan? pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," jelasnya. **hf.
Didesaknya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemerintah, mengingat Pj Bupati Inhu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat?, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori kemarin.
"Penjabat Bupati Inhu harus tegas dan berani dalam menegakkan aturan pemerintah yang dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008. Copot Camat-camat yang tidak sesuai dan melanggar PP 19/2008 itu, Pj Bupati Inhu jangan takut atau sungkan sebab aturannya sangat jelas dan kewenangan penuh ada ditangan Kasiarudin selaku penjabat Bupati Inhu," tegasnya.
Ketegasan penjabat Bupati Inhu dalam menegakkan aturan sangat diperlukan guna menjaga wibawa pemerintah Kabupaten Inhu dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menata kembali tatanan pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam PP 19/2008 pasal 25 itukan dengan jelas diamanatkan bahwa seorang PNS sebelum mengemban jabatan Camat?, harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan ?pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya.
Setidaknya Pj Bupati Inhu sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah Camat ini dapat melakukan evaluasi terhadap para Camat, mana yang sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP ?tersebut.
"Lakukan evaluasi terlebih dahulu, mana yang sudah sesuai aturan dan mana yang tidak. Sebab dalam pasal 26 PP 19/2008 itu juga dengan jelas disebutkan? bahwa, ?pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi," katanya.
Kata Politisi Partai Demokrat Inhu ini, Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat dan? pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," jelasnya. **hf.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.
OTR LK 2024, Polwan Polresta Pekanbaru Patroli Jalan Kaki Antisipasi C3 di Pasar Bawah
PELITARIAU , Pekanbaru - Cegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan lainnya dipusat .
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka pengamanan hari raya dan pasca Hari Raya Id.
HUT Yayasan Kemala Bhayangkari , TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Rabu sore (27/3/2024), Polda Riau menggelar acara s.
Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar peringata.