Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
DPPKAD Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Org
Penerima Hibah dan Bansos Harus Berbadan Hukum Indonesia
PELITARIAU, Selatpanjang- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga, pada Rabu (21/10) bertempat di Hotel Grand Meranti.
Sosialisasi dihadiri Kepala DPPKAD Bambang Suprianto dan pembicara Jimy Racido Kasi Kemendagri Wilayah I Sumatera Serta Muroto, serta diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Meranti, Instansi terkait serta organisasi, lembaga di Kabupaten Meranti yang menerima dana Bansos dan Hibah.
Tujuannya ialah, untuk memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 dan UU No 23 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagaimana Dalam pemaparan kedua narasumber dari Kemendagri itu menegaskan bahwa, pemberian dan hibah hanya dapat diberikan jika anggaran Pemda sudah memenuhi anggaran wajib dicontohkan seperti anggaran untuk Pendidikan 25 persen, Kesehatan 10 persen dan lainnya yang diatur undang-undang.
"Jika belum memenuhi pengeluaran wajib, maka penyaluran dana hibah tudak boleh dilakukan," ujar Jimy sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012.
Menurutnya, Dana Hibah dan Bansos harus bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tidak bisa diberikan secara terus menerus atau setiap tahun kecuali dalam keadaan tertentu, Dan yang terpenting kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum.
"Penerimanya harus lembaga dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia serta berdiri paling tidak selama tiga tahun, dengan artian selama organsiasi itu berdiri sudah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat jangan ujuk-ujuk mendirikan terus minta bantuan, itu tidak boleh," jelas Jimy kembali.
Selain itu dikesempatan yang sama, Muroto menambahkan, penerima Hibah dan Bansos selain telah memberikan kontribusi nyata harus berdomisili di Lingkup Pemda bersangkutan.
Serta ia juga menyinggung tentang Bagaimana penyaluran bagi organiasi TNI, Polri dan sejenisnya. "Aturan yang melekat pada Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 bersifat mengikat, bagi TNI dan Polri," terangnya.
"Penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan secara langsung tapi harus melalui Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Negara di Kementerian Keuangan yang nantinya baru dikirim ke Rekening Polres, Kodim atau lainnya yang mengajukan bantuan," tambahnya.***wr
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.