Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Menkumham: Draf Revisi UU KPK Berasal dari DPR
PELITARIAU, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa draf awal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari DPR. Yasonna memastikan pemerintah tidak pernah menyusun, apalagi mengusulkan draf yang dinilai banyak pihak dapat melemahkan, bahkan membunuh KPK itu.
"Kan sudah dibilang itu dari DPR," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Yasonna bahkan mengaku baru melihat draf revisi UU KPK itu setelah diedarkan dalam rapat di Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10/2015) lalu. Dia menilai, nantinya pembahasan revisi UU KPK tidak harus mengikuti draf itu. Misalnya, pasal yang membatasi masa kerja KPK hanya 12 tahun bisa dihilangkan.
"Tidak harus berdasarkan konsep yang pertama itu," ujarnya.
Kop Presiden
Yasonna pun mempertanyakan kenapa bisa sampai ada kop Presiden di halaman depan draf itu. Menurut dia, draf yang disusun oleh DPR seharusnya tidak memuat kop Presiden.
"Tapi, kop itu kan bisa dibuat oleh siapa saja," ujarnya.
Pernyataan Yasonna ini berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK. Anggota Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, draf revisi itu adalah usulan pemerintah yang kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Selain membatasi usia KPK, draf awal ini juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.(kompas)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.