Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Gerindra Setuju Revisi UU KPK jika Targetnya "Zero Corruption"
PELITARIAU, Jakarta- Anggota Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, Fraksi Gerindra akan menyetujui usulan revisi UU KPK jika tujuannya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Penguatan itu diperlukan untuk mewujudkan zero corruption pada sistem penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam konteks revisi untuk kepentingan zero corruption, kami setuju," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).
Bahkan, kata dia, jika diperlukan penguatan, masa kerja KPK tak hanya selama 12 tahun, seperti yang diusulkan pada Pasal 5 draf revisi UU KPK. Menurut dia, batas waktu itu bisa diperpanjang hingga 100 tahun ke depan, selama ada progres yang positif.
Desmond menilai, yang diperlukan KPK saat ini adalah menciptakan sistem dan target untuk mewujudkan zero corruption itu. Tanpa target yang jelas, sulit bagi KPK untuk menyusun strategi mewujudkannya.
"Kalau dasar zero corruption itu tidak jelas, susah. Jadi, lebih baik 50 tahun ini tahapannya apa, siapa pun komisioner dipilih, ini acuannya, ini evaluasinya. Kalau tidak, 50 tahun jadi 100 tahun tapi harus ada progress-nya," ujar Desmond. (kompas)
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.