Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6397 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2963 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7758 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1582 Kali
Mantap,..! Rp 35 Milyar TKT PNS Inhu Dibayarkan Hari Ini
Logo PNS
PELITARIAU, Rengat- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), dimana tunjangan beban kerja atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT) dibayarkan.
Dibayarkanya TKT PNS Inhu triwulan III (Juli, Agustus, September) ini disampaikan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anop kepada pelitariau.com Kamis (8/10/15) mengatakan, total TKT yang dibayarkan ini mencapai 35 miliar untuk kepada 6.715 PNS Inhu.
disebutkanya, TKT bagi PNS Inhu mulai dibayarkan pada hari ini ( Kamis (8/10/15), red), dimana SPP diajukan oleh seluruh SKPD pada tanggal Rabu (7/10/15) kemarin. Jadi SP2D sudah bisa dikeluarkan pada Kamis 8/10/15, ujarnya.
TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan masing masing golongan seperti golongan IV akan menerima sebesar Rp.1.575.000 per bulan, golongan III sebesar Rp.1.400.000 per bulan dan golongan II sebesar Rp.1.225.000 per bulan serta golongan I sebesar Rp.1.050.000 per bulan.
Ditambahkan nya, TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing masing SKPD apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin.
Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tidak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen.
Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 bulan.
Jadi pemotongan ini dilakukan oleh SKPD masing-masing, bukan dilakukan oleh bagian keuangan Setda Inhu, jelas Kabag.**ram/fz
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai PKB telah bersiap-siap .
PDI-P Inhu Launching Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhu 2024-2029
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indones.
Didampingi Kadis Pendidikan, Asisten 1 Mahdi Buka Gelar Karya P5 Yayasan Kasih Maitreya
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Lanjut Rehab RTLH, Satgas Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pekanbaru Dibantu Warga Pasang Papan Mal dan Rakit Besi
PELITARIAU, Pekanbaru - Personel Kodim 0301/Pekanbaru terus berjibaku &nbs.
Aspidmil Kejati Riau Lakukan Koordinasi dan Monitoring di Kejari Bintan
PELITARIAU, Pekanbaru - Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., di K.
Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan Untuk Panwascam
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan dil.