Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Jokowi Shalat Idul Adha di Martapura
PELITARIAU, Jakarta- Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo hadir di antara jemaah shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (24/9).
Jokowi dan istri bersama puluhan ribu warga memadati area masjid terbesar di Martapura yang sedang berselimut kabut asap itu. Imam dalam shalat Idul Adha dipimpin oleh KH Wildan Salmon, Kepala Tahfizul Qur’an Masjid Agung Al Karomah.
KH Khalilurrahma selaku Khatib menyampaikan khotbah tentang kurban dan haji kepada jemaah shalat yang juga meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti itu.
Jokowi juga menyerahkan untuk Masjid Agung Al Karomah hewan kurban berupa satu sapi seberat 800 kilogram.(r 10/sm)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.