Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6409 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2982 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7770 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1588 Kali
Perusahaan Melalaikan THR Terkena Sanksi
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi
PELITARIAU, Dumai- Mengantisipasi masalah yang timbul mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Disnakertrans Dumai akan membentuk Posko Pengaduan THR.
Posko bertujuan menerima dan menyelesaikan pembayaran THR sesuai aturan Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan, terang Kepala Disnakertrans H Amiruddin kepada para insan pers, Selasa (30/6).
“Tahun lalu kita membentuk posko pengaduan THR, dan untuk tahun ini juga akan kita bentuk. rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat,Âtutur Amir.
Lanjutnya, Meskipun tidak banyak yang mengadu namun, kita tetap melakukan ini untuk memantau masalah pembayaran THR.
Dia mengingatkan, jika perusahaan melalaikan pembayaran THR atau tak membayarkan terkena sanksi. Karena sesuai dengan peraturan maka perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2013. Dan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk segera membayarkan kewajibannya pada karyawan.
Selain membentuk Posko, Disnakertrans jauh hari sudah melayangkan surat himbauan kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Dumai. Ini bertujuan untuk menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Sehingga karyawan perusahaan tersebut dapat memperoleh dan mempergunakan Uang THR tersebut.
Disinggung mengenai waktu pembayaran THR yang akan dibayarkan Perusahaan, Kepala Disnaker mengatakan bahwa paling lambat 7 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya sudah harus dibayarkan kepada karyawannya. Ini bertujuan agar karyawan itu dapat mempergunakan uang THR-nya sesuai keperluan.
“Kita imbau agar perusahaan tidak telat apalagi sampai mangkir membayarkan uang THR karyawannyaÂ," pungkasnya***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Memperingati HBP ke - 60, Lapas dan Imigrasi Selatpanjang Lakukan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
PELITARIAU, Meranti - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan gu.
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.