Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kuasa Hukum: Anak Buah BG Ikut Menangkap BW
PELITARIAU, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto melihat adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Bambang oleh petugas Kepolisian pada Januari lalu. Kejanggalan tersebut, terlihat dari adanya petugas yang bukan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ombudsman, diketahui salah satu petugas yang ikut menangkap Bambang adalah Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Padahal, dia tidak tercatat masuk pada surat perintah penangkapan Bambang.
"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes Viktor ditindak. Dia ikut menahan, tetapi tidak ada di sprindik," kata Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Februari 2015.
Dia menuturkan, berdasarkan pendalaman dari sejumlah saksi, Ombudsman menyebut bahwa pada saat penangkapan Bambang, status Viktor adalah Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Kepala Lemdikpol ketika itu adalah Komjen Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Asfinawati mempertanyakan kaitan antara Budi Gunawan dengan Viktor yang ikut menahan kliennya tersebut. "Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK?" ujar dia.
Menurut Asfinawati, pihak Bareskrim harus cepat menanggapi kejanggalan ini, karena itu termasuk dalam pelanggaran serius. "Kalau tidak, publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tetapi untuk Viktor tidak," kata dia.
Diketahui, pada salah satu poin rekomendasi, Ombudman menyebut bahwa dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, tempat tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan yang mengacu kepada surat perintah penyidikan.
Pada surat perintah penangkapan Bambang Widjojanto, tidak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Untuk itu, keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan.
Bahkan, menurut Ombudsman, terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Sumber: viva
Editor : rio
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.