Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ruki Tegaskan Senpi Milik Penyidik KPK Bukan Senpi Gelap
PELITARIAU, Jakarta-Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK bukan pelanggaran berat. Menurut dia, hal itu terjadi karena keteledoran.
"Itu bukan senjata api gelap. Saya anggap itu keteledoran manajemen saja, bukan suatu pelanggaran," ujar Ruki, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Ruki, dilihat dari sejarahnya, senjata-senjata api tersebut adalah milik KPK. Saat KPK dibentuk, pimpinan KPK yang awal membeli 100 senjata api untuk bekal sejumlah pegawai KPK. Ruki menjelaskan, dari 100 senjata api itu, seluruhnya melalui izin berkala yang dikeluarkan oleh Kepala Polri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Artinya, senpi-senpi tersebut awalnya sah secara hukum.
"Yang ada, kemungkinan surat izinnya sudah kadaluwarsa. Tadi saya bilang sama Wakapolri tarik saja semuanya, masukin ke gudang itu supaya tidak jadi masalah," ujar Ruki.
Ia mengatakan akan menjadi persoalan jika para penyidik KPK memiliki senjata api pribadi di luar. Jika demikian, menurut Ruki, merupakan pelanggaran.
"Masalah yang bersangkutan adalah pegawai KPK, ya apa boleh buat. Memangnya orang KPK kebal hukum. Tapi saya belum sampai ke situ ya, benar atau tidaknya senjata api milik pribadi itu," ujar Ruki.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Jika telah cukup bukti, kata Budi, para penyidik itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, jika terbukti senjata itu dimiliki secara ilegal, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(kompas)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.