Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Abraham Samad Jadi Tersangka Tanggal 9, Diumumkan Tanggal 17, Ada Apa?
PELITARIAU. Makassar- Status tersangka atas diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2015 lalu. Namun, Polda Sulselbar baru mengumumkannya hari ini, Selasa (17/2/2015), atau sehari setelah "kemenangan" calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fakta itu melahirkan pertanyaan, apakah pengumuman status tersangka kepada Abraham memang menunggu momen kemenangan Budi Gunawan? Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi buru-buru membantah tuduhan itu.
"Tidak ada momen mengumumkan penetapan tersangka Abraham. Memang pada tanggal 9 Februari lalu ditetapkan tersangka. Tapi, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kilah Endi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sulselbar, pagi tadi.
Endi menjelaskan, penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham Samad dan rekan-rekannya digulirkan menyusul laporan yang diterima polisi. "Memang banyak kasus pemalsuan dokumen berupa KTP atau KK, tetapi penyelidikan kita berdasarkan laporan," kata Endi lagi.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad dan teman wanitanya, Feliyani Lim, tidak diikuti dengan status yang sama terhadap Uki. Uki adalah orang yang ikut dilaporkan dalam kasus ini. Endi mengatakan, belum ditetapkannya Uki sebagai tersangka karena polisi masih melakukan penyidikan.
"Kita belum tetapkan Uki sebagai tersangka. Untuk penetapan Uki, ya tergantung penyidik di Polda Sulselbar dengan koordinasi Mabes Polri," kata Endi lagi.
Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said yang mengaku sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu disebutkan, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.(kompas)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.